POJOKSATU.id - Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Namun, euforia itu tidak boleh membuat lengah.
Sebelum resmi menyandang status PPPK, para honorer wajib memahami satu aspek penting terkait ketentuan mengenai pemberhentian PPPK.
Tak sedikit honorer yang hanya fokus pada proses seleksi dan kelulusan, tanpa menggali lebih dalam tentang hak dan kewajiban saat telah diangkat.
Padahal, memahami pasal-pasal pemberhentian justru penting agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan di kemudian hari.
Karena status sebagai ASN dalam skema PPPK tetap menyisakan sejumlah syarat dan potensi risiko pemberhentian yang tidak bisa diabaikan.
Landasan hukum terkait pemberhentian PPPK tidak dibuat sembarangan.
Dua regulasi utama yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan-aturan ini, telah dirinci sejumlah alasan yang dapat membuat PPPK diberhentikan dari jabatannya, baik secara terhormat maupun tidak.
1. Masa Kontrak Habis, Tapi Tidak Diperpanjang
PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu.
Setelah masa kerja berakhir, kontrak dapat diperpanjang atau justru diputus, tergantung pada kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja.
Ini menjadi pembeda utama antara PPPK dan PNS.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Bakal Siapkan 1.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Maka, PPPK harus sadar bahwa posisi mereka tidak permanen, dan performa kerja akan menjadi bahan evaluasi utama untuk kelanjutan masa kerja.
2. Wafat
Pemberhentian otomatis terjadi jika PPPK meninggal dunia.
Dalam hal ini, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan hak-hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
3. Mengundurkan Diri
Seorang PPPK berhak mengajukan pengunduran diri.
Namun, proses ini tetap harus dilakukan sesuai prosedur administratif yang telah ditentukan, dan pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Baca Juga: Daftar 4 Nama Pejabat PUPR Madina Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Ada Honorer Wanita
4. Tidak Memenuhi Syarat Jasmani atau Rohani
Apabila seorang PPPK dinyatakan tidak mampu secara fisik atau mental dalam menjalankan tugas, pemberhentian bisa dilakukan.
Hal ini harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim medis dari fasilitas kesehatan resmi yang ditunjuk.
5. Terlibat Kasus Pidana
Pasal ini menjadi salah satu yang paling krusial.
PPPK yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman minimal dua tahun penjara oleh pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Ini mencerminkan pentingnya menjaga integritas dan perilaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Baca Juga: KOCAK! Polisi Tilang Pengendara Mobil Hanya Karena SIM nya Bukan Terbitan Polda Metro Jaya
6. Melanggar Disiplin Berat
Pemberhentian juga bisa terjadi akibat pelanggaran disiplin berat.
Apa saja yang termasuk dalam pelanggaran ini diatur dalam aturan terpisah, namun secara umum mencakup pelanggaran kode etik, ketidakpatuhan terhadap atasan, hingga tindakan yang merugikan negara.
7. Anti-Pancasila dan Konstitusi
PPPK yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila atau UUD 1945 bisa diberhentikan.
Ini menjadi bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai dasar negara dan sekaligus pengingat bahwa PPPK adalah bagian dari aparat negara yang harus menjaga konstitusi.
8. Terlibat Politik Praktis
Meskipun bukan PNS, PPPK tetap dilarang keras menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pasal 68 UU ASN menyebutkan dengan tegas, keterlibatan politik dapat berujung pada pemberhentian.
Baca Juga: Purwakarta Gelar Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Gratis, Ini Jadwal Lengkap Selama 3 Malam
Ini menjadi peringatan bagi mereka yang kerap menyuarakan aspirasi politik secara aktif.
9. Diangkat Menjadi Komisioner Lembaga Independen
Pengangkatan PPPK menjadi anggota atau pengurus lembaga nonstruktural, seperti komisi independen, juga menjadi alasan pemberhentian dari status PPPK.
Tujuannya untuk mencegah rangkap jabatan dan menjaga profesionalisme.
10. Dampak Restrukturisasi atau Efisiensi Instansi
Dalam kondisi tertentu, seperti efisiensi anggaran, perampingan organisasi, atau kebijakan pengurangan beban pegawai, PPPK dapat diberhentikan.
Meski demikian, hak-hak PPPK tetap dilindungi dan mereka masih berpeluang untuk melamar kembali jika dibuka kesempatan.
***



