POJOKSATU.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan kembali menjalani verifikasi ulang pada 2026 dengan penekanan utama pada komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Verifikasi ini menjadi penentu penting, sebab ketidakpatuhan terhadap kewajiban dasar dapat berujung pada penghentian bantuan sejak tahap 1 tahun 2026.

Berbeda dengan sekadar pendataan administrasi, verifikasi ulang PKH 2026 difokuskan pada kepatuhan KPM terhadap komitmen sosial yang selama ini menjadi fondasi program bantuan bersyarat.

Pemerintah menilai, bantuan sosial harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga penerima.

Baca Juga: Update Sebaran Korban Banjir Longsor di 10 Daerah di Sumut, Meninggal 364 Orang, Hilang 75 Orang

Salah satu komitmen utama yang disorot adalah kehadiran rutin KPM dalam pertemuan kelompok bersama pendamping sosial.

Dalam ketentuan yang berlaku, setiap KPM diwajibkan hadir minimal satu kali dalam sebulan pada pertemuan kelompok.

Forum ini bukan formalitas, melainkan sarana evaluasi, pembinaan, hingga penyampaian informasi kebijakan terbaru PKH.

Ketidakhadiran tanpa alasan jelas, apalagi berulang kali, akan dicatat sebagai indikator ketidakpatuhan.

Baca Juga: Pembangunan SMPN 20 Tangsel Hampir Rampung, Pemkot Pastikan Siap Digunakan Awal 2026

Data kehadiran tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi ulang yang menentukan kelanjutan status kepesertaan PKH.

Selain itu, komitmen di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan utama.

Anak dari keluarga penerima PKH wajib memiliki tingkat kehadiran sekolah minimal 85 persen.

Angka ini menjadi batas aman agar anak dinilai aktif mengikuti proses pembelajaran.

Jika anak sering absen tanpa keterangan yang sah, maka KPM berisiko dinilai tidak memenuhi syarat.

Pemerintah menegaskan bahwa PKH bukan hanya bantuan tunai, tetapi instrumen untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Di bidang kesehatan, kehadiran balita dan ibu hamil ke posyandu juga menjadi indikator krusial.

Baca Juga: Saldo KKS Meledak 17 Desember! BPNT Tahap 4 Cair Barengan Penebalan Bansos

Balita wajib mengikuti penimbangan, imunisasi, dan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Data kehadiran posyandu akan menjadi bahan evaluasi dalam verifikasi ulang PKH 2026.

Tak kalah penting, verifikasi ulang juga menyasar akurasi data dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) serta validitas rekening penerima.

Ketidaksesuaian data, rekening bermasalah, atau indikasi anomal seperti saldo tidak wajar atau rekening tidak aktif dapat memicu penghentian bantuan.

Baca Juga: Miris, Usai Bencana Ribuan Warga Lhokseumawe dan Bireuen Aceh Jalan Kaki Tukar Hasil Alam Demi Segenggam Beras

Pemerintah menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau ditemukannya data anomali berpotensi membuat bantuan PKH tahap 1 tahun 2026 tidak dicairkan.

Pendamping sosial memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi lapangan dan pelaporan kondisi riil KPM.

Karena itu, KPM diimbau proaktif menjaga komitmen, rutin berkoordinasi dengan pendamping sosial, serta memastikan seluruh data keluarga selalu mutakhir.

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan semata demi bantuan, tetapi demi tujuan jangka panjang peningkatan kualitas hidup keluarga penerima.

Verifikasi ulang PKH 2026 menjadi pengingat bahwa bantuan sosial bersifat bersyarat dan berorientasi perubahan.

KPM yang disiplin dan patuh akan tetap terlindungi, sementara yang mengabaikan komitmen harus siap menerima konsekuensi.***