POJOKSATU.id - Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, muncul kabar yang membuat banyak PPPK Paruh Waktu waswas.

Meski pemerintah telah memastikan bahwa seluruh PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Ternyata ada satu dokumen penting yang jika belum lengkap dapat membuat THR tidak cair.

Baca Juga: TKD 2026 Dipotong Rp 2,6 Triliun, Pemprov Sumbar Desak Pusat dan Protes Urungkan Pemotongan, Kami Sedang Darurat Bencana

Isu ini semakin ramai dibahas setelah sejumlah instansi daerah mengingatkan bahwa pembayaran THR hanya dapat dilakukan kepada pegawai yang telah memiliki status kepegawaian aktif.

Serta tercatat di sistem keuangan pemerintah.

Sayangnya, masih banyak PPPK Paruh Waktu yang belum menyadari bahwa kelengkapan administrasilah yang menentukan apakah THR mereka akan cair atau tertunda.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berhak THR 2026, Tapi 3 Faktor Ini yang Membuat Nominalnya Tidak Sama

Kabar kepastian bahwa PPPK Paruh Waktu berhak THR sebelumnya sudah ditegaskan oleh pemerintah.

“PPPK Paruh Waktu juga berstatus ASN, mereka berhak menerima THR lebaran dan gaji ke-13,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dikutip dari Ayobandung, 5 Desember 2025.

Namun hak tersebut tidak otomatis berarti dana langsung cair tanpa hambatan.

Baca Juga: Geger NU Terjawab! Mahfud MD Ungkap Elit Berebut Cuan, Bukan Soal Agama

Ada satu dokumen yang menjadi kunci utama pencairan THR, yakni SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang sudah aktif dan tersimpan di sistem kepegawaian instansi.


Mengapa SK Pengangkatan Menjadi Kunci Pencairan THR?

SK (Surat Keputusan) Pengangkatan merupakan tanda legal bahwa seorang pegawai telah resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan tercatat dalam sistem payroll instansi.

THR hanya dapat dicairkan bagi pegawai dengan data kepegawaian yang sudah masuk dalam daftar pembayaran.

Di sejumlah daerah, ditemukan kasus PPPK Paruh Waktu yang SK-nya terlambat diproses atau belum diunggah ke sistem informasi kepegawaian.

Sehingga mereka tidak masuk dalam daftar penerima THR meskipun sudah mulai bekerja.

Baca Juga: UMP 2026 Naik, Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Ikut Naik atau Justru Tidak Diindahkan Daerah?

Instansi juga biasanya memverifikasi ulang SK.

Agar memastikan status pegawai aktif, masa kerja sesuai ketentuan, serta tidak sedang dalam proses administrasi tertentu seperti perubahan jabatan atau pembaruan kontrak.


Risiko Jika SK Belum Terbit atau Belum Masuk Sistem

Ada tiga risiko besar yang harus diwaspadai PPPK Paruh Waktu:

Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK, Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Ini Daftar Lengkapnya

1. THR Tidak Cair di Tahun Berjalan

THR hanya diberikan sebelum Hari Raya.

Jika SK belum masuk daftar pembayaran sebelum proses pencairan berlangsung, THR bisa tertunda hingga tahun berikutnya.

Atau bahkan tidak diberikan sama sekali.

Baca Juga: Pelamar Panik! Notifikasi PPPK Sekolah Rakyat Tiba-Tiba Muncul Di SSCASN, Apakah Harus Dikonfirmasi?

2. THR Dibayar Proporsional

Jika SK terbit mendekati Lebaran, THR dapat dibayar secara proporsional sesuai ketentuan pembayaran THR pegawai baru.

Pegawai yang baru aktif misalnya 3–4 bulan, bisa menerima THR hanya sebanding dengan masa kerja.

3. Pegawai Tidak Masuk Daftar Payroll

Jika data SK belum masuk sistem, nama pegawai otomatis tidak terdaftar sebagai penerima THR.

Instansi tidak dapat memproses pembayaran tanpa dasar administrasi resmi.

Beberapa media juga menegaskan bahwa pembayaran THR sangat bergantung pada status aktif pegawai dan kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Daerah Banjir, Kemendagri Panggil untuk Lakukan Pemeriksaan karena Tidak Ada Izin

Bahkan, dalam laporan PojokSatu sebelumnya, beberapa PPPK Paruh Waktu juga gagal menerima THR karena persyaratan administratif tidak terpenuhi.


Bagaimana Cara Memastikan Dokumen Sudah Lengkap?

PPPK Paruh Waktu disarankan untuk:

- memastikan SK Pengangkatan asli dan salinannya telah diterima dan ditandatangani pejabat berwenang,

- mengecek ke bagian kepegawaian apakah SK sudah masuk sistem payroll,

- memastikan tidak ada kesalahan data seperti NIK, nama, jabatan, atau tanggal pengangkatan,

- memantau pengumuman resmi instansi terkait batas waktu verifikasi THR.

Baca Juga: Terkuak! Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Ternyata Lebih Besar dari Perkiraan, Simak Penjelasannya

Semakin cepat verifikasi dilakukan, semakin kecil peluang THR tertunda atau tidak cair.

THR 2026 untuk PPPK Paruh Waktu memang sudah dijamin pemerintah.

Namun, hak tersebut hanya dapat diterima apabila satu dokumen utama yakni SK Pengangkatan yang valid dan terekam dalam sistem telah diselesaikan tanpa kesalahan.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang SK-nya belum beres, ada baiknya segera mengurus kelengkapan administrasi sebelum batas waktu pencairan.

Agar THR dapat diterima sesuai jadwal.***