POJOKSATU.id - Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata bukan jaminan aman hingga masa akhir pengabdian.
Di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kontrak 41 PPPK dipastikan tidak diperpanjang.
Hal tersebut terjadi setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Keputusan ini menjadi kabar pahit bagi puluhan PPPK yang terdampak.
Bagi mereka, kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif.
Tetapi penopang hidup keluarga, sumber penghasilan tetap, dan simbol pengakuan atas pengabdian selama bertahun-tahun.
Namun, aturan tetap berjalan, dan disiplin menjadi faktor utama penentu nasib.
Evaluasi dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak lima tahunan PPPK pada akhir 2025.
Hasilnya, tidak semua pegawai dinilai layak untuk melanjutkan kontrak kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Evaluasi Disiplin Jadi Penentu Utama
BKPSDM Kabupaten Tuban menegaskan, keputusan tidak memperpanjang kontrak 41 PPPK bukan diambil secara sepihak.
Baca Juga: DBMSDA Terbaik Kelola Medsos OPD, Wali Kota Bekasi Dorong Informasi Publik Lebih Aktif dan Responsif
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian.
Aspek disiplin menjadi sorotan utama. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya kekurangan jam kerja serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah hanya mengacu pada data absensi digital, bukan presensi manual, demi menjaga objektivitas penilaian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan bahwa disiplin memiliki bobot besar dalam evaluasi PPPK.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, ASN Blora Wajib LHKPN Deadline 31 Maret 2026
Dikutip dari SuaraNTB, 9 Januari 2026, Fien Roekmini Koesnawangsih menyatakan:
“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui fingerprint dan kinerja yang bersangkutan itu bobotnya 40 persen,”.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan sistem dan aturan, bukan pertimbangan personal.
Baca Juga: 90 Honorer Dompu Tempuh Jalur Sanggahan Saat Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK
Mayoritas Guru, Dampaknya ke Dunia Pendidikan
Dari total 41 PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, sebagian besar merupakan tenaga pendidik, baik guru SD maupun SMP.
Sejumlah tenaga kesehatan juga termasuk dalam daftar tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan.
Kehilangan puluhan guru dalam waktu bersamaan dinilai dapat berdampak pada proses belajar mengajar.
Terutama di sekolah-sekolah yang selama ini mengandalkan tenaga PPPK.
Organisasi profesi guru pun ikut angkat suara.
Mereka menilai keputusan ini berat secara kemanusiaan, terutama bagi guru yang telah lama mengabdi dan kini harus kembali menghadapi ketidakpastian.
Ketegasan Pemda dan Pesan bagi PPPK Lain
Meski menuai beragam reaksi, Pemkab Tuban menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin aparatur.
Status PPPK, menurut pemerintah daerah, harus diiringi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan kerja.
Baca Juga: Mau Sarjana atau SMA, Gaji PPPK Paruh Waktu Mataram Minimal Harus Rp1,5 Juta
Kasus ini menjadi alarm bagi PPPK di daerah lain. Evaluasi tidak hanya melihat masa kerja.
Tetapi juga konsistensi kehadiran, kinerja harian, dan kepatuhan terhadap sistem yang berlaku.
Pengabdian panjang tidak otomatis menutup mata terhadap pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Percepat Distribusi Pencairan, Puslapdik Longgarkan Syarat Verifikasi bagi Pendidik atau Guru!
Bagi PPPK aktif, peristiwa di Tuban menjadi pengingat bahwa kedisiplinan bukan sekadar formalitas.
Absensi, jam kerja, dan kinerja harian menjadi catatan penting yang bisa menentukan masa depan kontrak.
Di Balik Angka, Ada Kisah Manusia
Di balik angka 41 PPPK, ada cerita keluarga yang terdampak.
Baca Juga: Cara Upload Sertifikat Pelatihan Daring dan Luring di My ASN, Ini Langkah-langkahnya
Ada anak yang biaya sekolahnya bergantung pada gaji bulanan, ada cicilan rumah yang harus tetap dibayar, dan ada rasa kecewa karena pengabdian harus berakhir dengan keputusan yang berat.
Namun, pemerintah daerah berharap keputusan ini bisa menjadi pembelajaran bersama.
Disiplin bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur.
Ke depan, Pemkab Tuban menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan evaluasi PPPK secara objektif dan transparan.
Demi menciptakan aparatur yang profesional dan bertanggung jawab.***




