POJOKSATU.ID - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang benar-benar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun dalam praktiknya, program ini juga rawan disalahgunakan melalui klaim fiktif JKP BPJS Ketenagakerjaan, sebuah tindakan yang kini menjadi perhatian serius otoritas terkait.

Klaim fiktif JKP merujuk pada upaya peserta mengajukan manfaat JKP dengan data atau kondisi yang tidak sesuai fakta.

Misalnya, peserta yang sebenarnya masih bekerja namun dilaporkan seolah-olah terkena PHK, atau pemutusan hubungan kerja yang direkayasa bersama pihak perusahaan.

Baca Juga: UIR Resmi Buka PMB 2026/2027 Mulai 22 Desember 2025, Ini Syarat Pendaftaran dan Daftar Fakultasnya

Tujuannya jelas, yakni memperoleh manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan yang disediakan negara.

Praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial.

Dana JKP berasal dari kontribusi bersama, termasuk pemerintah dan pengelolaan dana jaminan sosial.

Ketika klaim fiktif terjadi, peserta lain yang benar-benar membutuhkan berpotensi dirugikan.

Baca Juga: Benarkah Gaji ASN Bisa Bermasalah Jika Coretax Belum Aktif? Ini Faktanya!

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa proses klaim JKP telah dilengkapi sistem verifikasi berlapis.

Data peserta akan dicocokkan dengan laporan perusahaan, status kepesertaan aktif, serta riwayat hubungan kerja.

Selain itu, integrasi data dengan instansi terkait membuat ruang manipulasi semakin sempit. Artinya, peluang lolos dari klaim fiktif semakin kecil.

Risiko yang dihadapi pelaku klaim fiktif JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak main-main.

Selain kewajiban mengembalikan seluruh manfaat yang telah diterima, peserta juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak kepesertaan tertentu.

Dalam kasus yang terbukti mengandung unsur pemalsuan atau penipuan, proses hukum pidana juga dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan yang terlibat dalam rekayasa PHK juga tidak luput dari sanksi.

Baca Juga: Anggaran MBG Rp335 Triliun Dipertanyakan, Guru Besar UGM Kritik MBG Saat Libur Sekolah

Mulai dari teguran, denda, hingga konsekuensi hukum yang lebih berat jika terbukti secara sengaja membantu klaim palsu.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau perusahaan agar patuh melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara jujur dan transparan.

Masyarakat pekerja juga perlu memahami bahwa JKP bukanlah “bantuan gratis” yang bisa diklaim kapan saja.

Program ini hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat, termasuk mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Tampang dan Hasil Tes Urine Terduga Pengedar Narkoba R yang Picu Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis

Pemahaman yang keliru sering kali menjadi celah terjadinya klaim tidak sah.

Pemerintah berharap pengawasan bersama dapat menekan praktik klaim fiktif JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Edukasi yang berkelanjutan, keterbukaan informasi, serta pelaporan masyarakat menjadi kunci agar program perlindungan pekerja ini tepat sasaran.

Dengan demikian, JKP dapat benar-benar menjadi solusi saat pekerja menghadapi masa sulit akibat kehilangan pekerjaan, bukan justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.***