POJOKSATU.id - Kabar terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) membuat sejumlah tenaga pendidik harus menahan rasa sabar.
Pasalnya, meski pencairan TPG Triwulan III dijadwalkan mulai cair pada September 2025, ternyata ada kategori guru yang baru bisa menerima haknya pada Januari 2026.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Nunuk Suryani, dalam keterangan resminya.
Prof. Nunuk menegaskan perbedaan jadwal pencairan bukan karena adanya pemotongan atau pengurangan hak.
Menurutnya, masalah administratif, terutama keterlambatan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), menjadi alasan utama.
“Perbedaannya bukan pada jumlah yang diterima, melainkan kapan dana itu masuk ke rekening. Kalau validasinya baru selesai di akhir semester, otomatis TPG masuknya di Januari tahun depan,” jelasnya.
Dengan kata lain, guru yang datanya sudah valid di Info GTK dan telah mengantongi SKTP terbaru akan menerima TPG Triwulan III tepat waktu pada September 2025.
Sebaliknya, guru yang SKTP-nya belum terbit harus menunggu hingga awal semester berikutnya.
Baca Juga: Resmi Dimulai! Honorer Masuk Skema PPPK Paruh Waktu Wajib Segera Isi DRH
SKTP memiliki masa berlaku setiap semester, sekitar enam bulan.
Itu sebabnya, penerbitan dokumen ini harus dilakukan secara berkala.
Guru yang lambat memperbarui atau memvalidasi data berisiko SKTP baru keluar di akhir periode, sehingga pencairan TPG ikut tertunda.
Kondisi ini otomatis membuat pembayaran TPG baru dihitung mundur ke awal tahun 2026.
Meski begitu, pemerintah memastikan nominal yang diterima tetap penuh, tidak ada pengurangan sama sekali.
Di luar kategori yang tertunda, ribuan guru tersertifikasi sudah bisa bernapas lega.
TPG Triwulan III bagi mereka yang datanya valid dijadwalkan cair pada minggu ketiga September 2025.
Namun, Prof. Nunuk kembali mengingatkan agar guru tidak terlena.
“Validasi data di Info GTK itu sangat menentukan. Jangan sampai karena kelalaian administrasi, pencairannya harus menunggu tahun depan,” katanya.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Jangan Biarkan Duka Ojol Affan Kurniawan Dipolitisasi Hingga Narasi Provokatif
Agar tidak mengalami penundaan, Dirjen GTK mengimbau para guru untuk rutin memeriksa keakuratan data mereka.
Mulai dari beban mengajar, status kepegawaian, hingga riwayat pendidikan harus dipastikan benar dalam sistem Info GTK.
“Kalau datanya valid, SKTP cepat keluar, pencairan juga bisa tepat waktu. Jadi, proaktif guru sangat penting,” tegas Prof. Nunuk.
***



