POJOKSATU.ID - Mulai November 2025, skema pembayaran gaji pertama bagi PPPK Paruh Waktu resmi berjalan.
Sebagaimana dilaporkan melalui beberapa media, pegawai PPPK paruh waktu kini mulai menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja sejak bulan tersebut.
Misalnya, untuk Golongan I kisaran gaji pokok antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 per bulan.
Golongan IX (lulusan S1/D4) menerima kisaran Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.
Baca Juga: Panggilan Energi dari Kota Sukabumi, PKK sebagai Pilar Utama Menuju Indonesia Emas
Golongan tertinggi (XVII) bisa mencapai hingga Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900.
Tunjangan-tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau fungsional juga berlaku, dan wilayah terpencil dapat mendapat tunjangan kinerja atau wilayah khusus.
Namun, proses pencairan tidak selalu serentak di seluruh instansi atau daerah.
Kesiapan administrasi termasuk penerbitan SK pengangkatan, status kepegawaian aktif, dan data payroll instansi menjadi syarat penting agar gaji bisa masuk tepat waktu.
Beberapa instansi belum bisa pencairan novembers karena masih menunggu sinkronisasi data keuangan dan persiapan anggaran.
Penipuan dan Hoaks Seputar Rekrutmen PPPK
Di sisi lain, di tengah jaminan pencairan gaji ini, muncul juga isu serius berupa penipuan dan hoaks rekrutmen PPPK.
Banyak modus yang memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap skema ASN dan PPPK untuk melakukan phishing, link palsu, atau meminta uang dengan janji kelulusan atau percepatan SK.
Beberapa bentuk modus penipuan yang tercatat:
1. Tautan yang diklaim sebagai pendaftaran PPPK 2025 namun ternyata bukan situs resmi, misalnya domain bukan .go.id.
2. Permintaan data pribadi seperti, KTP, nomor HP, akun Telegram bahkan aplikasi yang harus diunduh seperti MyASN BKN.apk yang bukan resmi.
Baca Juga: Validasi Data Dapodik Bermasalah? Begini Cara Perbaiki Agar SKTP Cepat Terbit!
3. Permintaan uang atau imbalan dengan janji kelulusan atau percepatan pengangkatan PPPK. Government institution resmi menegaskan bahwa tidak ada biaya pendaftaran atau seleksi untuk PPPK.
Mengapa Kedua Isu Ini Penting untuk Calon PPPK?
Bagi calon dan pegawai PPPK paruh waktu, pencairan gaji adalah hak dan realisasi komitmen pemerintah terhadap skema PPPK tersebut.
Mengetahui hak ini membantu merencanakan keuangan dan karier.
Baca Juga: Panggilan Energi dari Kota Sukabumi, PKK sebagai Pilar Utama Menuju Indonesia Emas
Simultan, kehadiran penipuan berarti bahwa pegawai atau pelamar PPPK harus berhati-hati agar tidak menjadi korban.
Kesadaran terhadap hoaks menghindarkan dari kehilangan data pribadi maupun kerugian finansial.
Masyarakat umum dan keluarga calon PPPK pun perlu tahu, gaji besar bukan jaminan lolos seleksi, dan bukan jalan masuk otomatis.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Perbankan Syariah: Sistem Keuangan Berbasis Nilai Islam
Sementara itu transparansi dan cek fakta adalah menjadi kunci.
Tips Praktis untuk Calon PPPK
Pastikan setiap pengumuman pendaftaran hanya melalui domain resmi seperti sscasn.bkn.go.id atau situs instansi dengan akhiran .go.id.
Jangan pernah mengirimkan uang untuk pendaftaran atau seleksi PPPK jika diminta, besar kemungkinan penipuan.
Setelah SK pengangkatan dan SPMT diterbitkan, tanyakan ke bendahara instansi terkait tentang kapan pencairan gaji akan dilakukan di daerah Anda.
Simpan bukti komunikasi atau pesan apapun yang mencurigakan, dan laporkan ke kanal resmi seperti @BKNgoid di media sosial atau ke Kominfo/Polri jika diperlukan.
Baca Juga: Validasi Data Dapodik Bermasalah? Begini Cara Perbaiki Agar SKTP Cepat Terbit!
Skema pencairan gaji pertama PPPK Paruh Waktu mulai November 2025 merupakan salah satu realisasi penting bagi tenaga PPPK yang selama ini menunggu haknya.
Namun, di waktu yang sama, ancaman hoaks dan penipuan dalam rekrutmen PPPK tidak kalah serius. Keduanya berjalan beriringan, hak yang harus didapat dan bahaya yang harus dihindari.
Dengan memahami skema gaji, mengetahui hak-hak, dan waspada terhadap modus penipuan, calon atau pegawai PPPK berada pada posisi yang lebih aman dan siap menghadapi dinamika layanan publik kepegawaian.***




