POJOKSATU.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) resmi membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total alokasi sebanyak 500 formasi.
Pendaftaran ini mencakup berbagai jabatan fungsional yang akan ditempatkan pada Unit Pusat dan Kantor Wilayah.
Formasi ini terbagi ke dalam lima jabatan utama yang ditujukan untuk memperkuat kinerja organisasi di Unit Pusat maupun Kantor Wilayah.
Baca Juga: Kemenham Buka 500 Formasi PPPK Jadi Peluang Besar bagi Lulusan S-1 dan D-III Semua Jurusan!
Alokasi dan Rincian Jabatan
Berdasarkan data kebutuhan pegawai, terdapat lima kategori jabatan utama yang dibuka:
Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: Dibuka sebanyak 242 formasi untuk lulusan S-1/D-IV bidang Administrasi Negara, Publik, Kebijakan Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan.
Penata Layanan Operasional: Tersedia 108 formasi yang dapat dilamar oleh lulusan S-1 Semua Jurusan.
Baca Juga: Jangan Salah Paham! Ini Bedanya Bantuan Sembako Adaptif dan Non Adaptif
Perencana Ahli Pertama: Tersedia 82 formasi untuk berbagai latar belakang pendidikan seperti Ekonomi, Hukum, Politik, Statistika, hingga Data Sains.
Pengelola Layanan Operasional: Tersedia 66 formasi khusus untuk lulusan D-III Semua Jurusan dengan penempatan di Kantor Wilayah.
Apoteker Ahli Pertama: Tersedia 2 formasi bagi lulusan S-1 Farmasi disertai Sertifikat Profesi Apoteker untuk penempatan di Sekretariat Jenderal.
Persyaratan Umum Pendaftaran
Sesuai dengan dokumen persyaratan resmi Kemenham, calon pelamar wajib memenuhi kriteria berikut:
1. Usia dan Pengalaman Kerja Pelamar harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat mendaftar melalui laman resmi.
Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
2. Kualifikasi Akademik Setiap pelamar harus memiliki ijazah yang sesuai dengan formasi jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Bagi lulusan luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus sudah disetarakan oleh kementerian terkait.
Baca Juga: Viral! Ibu-ibu Ngamuk Sebut Posko Serakah, Ngaku Tak Pernah Terima Minyak hingga Sembako
3. Ketentuan Integritas dan Status
Bukan ASN/TNI/Polri: Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Rekam Jejak Bersih: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
Netralitas: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Disiplin: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai.
Batasan Pendaftaran: Belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode tahun 2025.
Baca Juga: Sering Picu Gesekan! Ini Cara Atasi Kecemburuan Sosial Karyawan dan Peserta Magang Kemnaker
4. Kesehatan Jasmani dan Rohani Pelamar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak mengonsumsi narkotika.
Bukti berupa Surat Keterangan Sehat, Sehat Rohani, dan bebas narkoba wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir.
Informasi lebih lanjut mengenai rincian unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran pengumuman resmi instansi.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




