POJOKSATU.id – Ribuan guru di berbagai daerah mulai gelisah karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025 belum juga masuk ke rekening.
Grup WhatsApp guru ramai dengan keluhan: “Sudah valid kok belum cair?”.
“Pusat lambat ya?”. “Atau dananya belum turun?”.
Padahal, kenyataannya bukan pusat yang salah, melainkan adanya kode TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di portal Info GTK yang membuat pencairan tertunda.
Baca Juga: Mereka yang Pernah Memimpin KPK Kisah Perang Melawan Korupsi dari Dalam Lembaga
Tiga kode paling sering muncul tahun ini adalah TMS 01, TMS 02, dan TMS 13.
Jika Anda melihat salah satunya di akun Info GTK, artinya proses TPG otomatis berhenti sampai masalahnya diperbaiki.
Apa Itu TMS di Info GTK
Istilah TMS (Tidak Memenuhi Syarat) digunakan oleh Ditjen GTK Kemendikdasmen untuk menandai data guru yang belum memenuhi ketentuan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Baca Juga: Dari Relawan Jokowi ke Gerindra, Budi Arie Cari Rumah Politik Baru?
TPG hanya bisa cair jika SKTP aktif.
Jadi, bila Info GTK Anda menunjukkan status TMS, maka otomatis SKTP tidak terbit dan dana tidak akan ditransfer ke rekening.
Setiap kode TMS memiliki arti yang berbeda.
Beberapa bersifat teknis, sementara yang lain terkait beban mengajar atau status kepegawaian.
Namun tiga kode berikut, 01, 02, dan 13 adalah yang paling krusial dan wajib diperhatikan.
1. Kode TMS 01: Data Tidak Sinkron atau Belum Update
Kode TMS 01 artinya data di Dapodik belum tersinkronisasi sempurna dengan Info GTK.
Ini bisa terjadi karena sekolah belum melakukan pembaruan data, ada kesalahan input, atau Dapodik belum diperbarui sejak semester berjalan.
Baca Juga: Stop Panik! Ini 5 Tahap Wajib Cek di Info GTK agar TPG TW 3 2025 Tak Tertunda
Kasus ini paling sering terjadi di sekolah dengan jaringan internet lambat atau operator Dapodik yang menunda sinkronisasi.
Akibatnya, data guru seperti jam mengajar, mata pelajaran, atau status sekolah induk tidak terbaca di sistem pusat.
Dampaknya SKTP tidak terbit karena sistem tidak menemukan data valid untuk diverifikasi.
Solusinya pastikan sekolah sudah melakukan sinkronisasi Dapodik terbaru.
Baca Juga: BKN Gelar Sidang ASN! Peringatkan Soal Tukin, Tak Disiplin Potong 25 Persen!
Cek kembali identitas guru, NUPTK, dan sekolah induk.
Lakukan login ulang di Info GTK setelah 24 jam untuk melihat status pembaruan.
Satu langkah kecil ini sering kali cukup untuk mengubah status dari TMS 01 menjadi Valid, asalkan tidak ada masalah di bagian beban mengajar.
2. Kode TMS 02, Beban Mengajar Belum Terpenuhi
Ini adalah kode TMS paling sering muncul pada pencairan TPG TW 3 tahun 2025.
Kode TMS 02 menandakan bahwa guru belum memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, atau ada jam yang belum diakui sistem karena sejumlah sebab.
Mengajar di sekolah non-induk tanpa penugasan resmi.
Jadwal mengajar tumpang tindih.
Ada data kelas atau rombel yang belum disetujui kepala sekolah di Dapodik.
Guru sering mengira beban mengajarnya sudah cukup, padahal di sistem masih terbaca kurang.
Misalnya, karena 2 jam mata pelajaran belum terinput, atau jam wali kelas belum dikonversi dengan benar.
Solusinya, koordinasi dengan operator sekolah untuk meninjau ulang jumlah jam mengajar.
Jika guru memiliki tugas tambahan seperti kepala lab atau pembina OSIS, pastikan sudah diinput di Dapodik.
Setelah koreksi, lakukan sinkronisasi ulang dan pantau status Info GTK dalam 2–3 hari kerja.
Bila sudah memenuhi syarat, sistem otomatis akan mengubah status menjadi Layak SKTP, dan dana TPG bisa segera diproses.
3. Kode TMS 13, Data Ganda atau Sekolah Induk Ganda
Kode TMS 13 muncul ketika sistem menemukan data ganda guru di dua sekolah.
Contohnya, guru mengajar di sekolah induk dan non-induk dengan jam yang sama, atau status kepegawaiannya tercatat di dua tempat.
Masalah ini sering dialami guru honorer atau ASN yang sedang dalam masa mutasi.
Saat data belum diperbarui, sistem membaca dua identitas aktif sekaligus.
Akibatnya, SKTP tidak bisa diterbitkan karena sistem tidak dapat menentukan sekolah induk yang sah.
Solusinya, pastikan hanya satu sekolah induk yang tercatat di Dapodik.
Hapus atau nonaktifkan data sekolah tambahan bila belum diverifikasi.
Baca Juga: Kader Gerindra Tolak Budi Arie, Isyarat Tegas Jaga Ideologi Partai
Minta operator dinas kabupaten atau kota untuk melakukan validasi induk ulang.
Setelah sekolah induk diperbaiki, status TMS 13 biasanya hilang dalam waktu 3–5 hari, tergantung kecepatan proses sinkronisasi daerah.
Mengapa Kode TMS Bisa Bertahan Lama
Banyak guru mengira status TMS akan hilang otomatis seiring waktu, padahal tidak.
Baca Juga: Gaji ASN Naik hingga 12 Persen, Pemerintah Siapkan Skema Pensiun Baru Fully Funded
Sistem Info GTK bersifat dinamis dan berbasis data terakhir yang disinkronkan.
Jika sekolah belum melakukan sinkronisasi ulang setelah perbaikan, maka kode TMS lama tetap muncul.
Selain itu, jadwal penarikan data nasional oleh Ditjen GTK biasanya dilakukan secara bergelombang setiap dua minggu sekali.
Jadi meski sekolah sudah memperbaiki data, status validasi baru akan berubah setelah masuk ke jadwal penarikan berikutnya.
Karena itu, guru perlu aktif berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan data sudah benar-benar dikirim ke server pusat.
SKTP Tidak Terbit, Dana Tidak Bisa Cair
Perlu dipahami, TPG hanya bisa cair setelah SKTP diterbitkan.
Tanpa SKTP aktif, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk mentransfer dana tunjangan profesi.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Terjerat Skandal Mutasi ASN, KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemda
Jadi selama kode TMS masih muncul di Info GTK, pencairan otomatis tertunda, meskipun Anda sudah terdaftar sebagai penerima di tahun berjalan.
Ini juga menjelaskan kenapa banyak guru di grup media sosial menulis “Sudah layak TPG tapi belum cair”.
Faktanya, sistem belum menandai data mereka sebagai Valid SKTP.
Baca Juga: BRI Bawa 720 UMKM Binaan Tampil di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
Untuk memastikan SKTP sudah aktif, login ke Info GTK dan lihat bagian Status SKTP.
Jika tertulis Belum Terbit atau Menunggu Validasi, berarti data masih dalam antrean verifikasi.
Jangan Salahkan Pusat
Setiap triwulan, narasi “pusat lambat transfer” selalu muncul di kalangan guru.
Padahal, berdasarkan penjelasan resmi Ditjen GTK, 99 persen keterlambatan pencairan TPG disebabkan oleh validasi data di daerah, bukan oleh Kementerian Keuangan atau Kemendikdsmen.
Pusat baru bisa menyalurkan dana setelah SKTP disetujui dan data guru dinyatakan memenuhi syarat.
Proses ini bergantung pada sekolah dan dinas pendidikan masing-masing kabupaten atau kota.
Jadi sebelum menyalahkan pusat, pastikan dulu tiga hal ini.
Info GTK sudah Valid SKTP.
Data Dapodik sudah disinkronisasi minimal dua kali dalam sebulan.
Tidak ada kode TMS aktif, yaitu 01, 02, atau 13.
Jika tiga hal di atas sudah beres, maka dana pasti cair sesuai jadwal triwulan berjalan.
Baca Juga: Gaji ASN Naik hingga 12 Persen, Pemerintah Siapkan Skema Pensiun Baru Fully Funded
Checklist Pemeriksaan Cepat
Buka Info GTK dan pantau status terkini.
Pastikan sekolah induk tercatat benar.
Baca Juga: Cek Sekarang! In Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK 2025 Lengkap dengan Tunjangan Terbarunya
Hitung ulang jam mengajar, termasuk konversi tugas tambahan jika ada.
Koordinasikan pembaruan data dengan operator sekolah.
Uji sinkronisasi dan cek kembali dalam 24–72 jam.
Tips Agar Terhindar dari TMS
Selalu cek Info GTK minimal sekali sebulan.
Sinkronisasi Dapodik setelah ada perubahan data kecil sekalipun.
Periksa kembali status jam mengajar dan sekolah induk.
Gunakan satu akun GTK untuk satu identitas kepegawaian.
Pastikan kepala sekolah dan operator melakukan verifikasi berkala.
Dengan kebiasaan administratif yang tertib, risiko munculnya TMS bisa ditekan hingga hampir nol.
Contoh Skenario Perbaikan
Seorang guru SMP di Kabupaten A terkena TMS 02 karena 4 jam mata pelajaran belum terinput di rombel baru.
Baca Juga: Calon Guru Wajib Tahu! Ini Materi yang Diujikan di Tes Substantif PPG 2025
Operator memperbaiki jadwal, kepala sekolah menyetujui, lalu dilakukan sinkronisasi.
Dalam dua hari, status berubah menjadi Layak SKTP dan masuk antrean penerbitan.
Di kasus lain, guru honorer di Kota B terdeteksi TMS 13 akibat data ganda saat transisi dari sekolah lama ke sekolah baru.
Dinas mengesahkan sekolah induk baru, sekolah lama menonaktifkan data, dan sinkronisasi dilakukan.
Status TMS 13 hilang dalam tiga hari, lalu SKTP terbit pada penarikan data berikutnya.
Hal-Hal yang Sering Terlewat
Email akun GTK tidak aktif sehingga notifikasi tidak masuk.
Nama rekening tidak sama dengan nama di SK sertifikasi.
Rombel berganti namun jadwal lama tidak dinonaktifkan.
Tugas tambahan belum dikonversi ke ekuivalensi jam.
Atur Ritme Validasi
Minggu pertama, audit data identitas, sekolah induk, dan jam mengajar.
Minggu kedua, perbarui rombel dan mata pelajaran, lalu minta approval kepala sekolah.
Minggu ketiga, sinkronisasi dan cek Info GTK.
Baca Juga: Warga Kemang Bertahan di Tengah Luapan Kali Krukut Setiap Hujan Deras
Minggu keempat, final check dan dokumentasi bukti layar untuk arsip.
Masalah TPG TW 3 2025 yang belum cair bukan soal anggaran pusat, melainkan akibat kode TMS 01, 02, dan 13 yang menghambat penerbitan SKTP.
Guru yang aktif memeriksa Info GTK dan segera memperbaiki datanya cenderung lebih cepat menerima pencairan dibanding yang hanya menunggu kabar.
Jadi, sebelum menyalahkan pusat, buka akun Info GTK Anda sekarang.
Jika muncul salah satu kode TMS di atas, segera lakukan langkah korektif bersama operator sekolah.
Dengan begitu, hak Anda sebagai pendidik akan segera tersalurkan tepat waktu.***




