POJOKSATU.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bukanlah hari libur tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penegasan ini disampaikan saat apel pagi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Meutya mengingatkan, penerapan WFH tetap harus menjaga kualitas dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat.
“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” kata Meutya.
Baca Juga: Disketapang Kota Bekasi Awasi Penyaluran 2.581 Bansos Untuk Warga Kayuringin Jaya
Kinerja Harus Tetap Terukur
Menurut Meutya, perubahan pola kerja menuju sistem fleksibel harus diimbangi dengan kinerja yang tetap terukur.
Ia menekankan bahwa bekerja dari luar kantor bukan alasan untuk menurunkan standar kerja.
“Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” ujarnya.
Kementerian Komdigi diharapkan menjadi role model dalam penerapan sistem kerja berbasis teknologi digital, terutama dalam memastikan pelayanan tetap berjalan optimal meski tidak seluruh pegawai berada di kantor.
Tekan Mobilitas dan Efisiensi Anggaran
Kebijakan WFH ini juga memiliki tujuan strategis, salah satunya menekan mobilitas pegawai serta meningkatkan efisiensi operasional.
Beberapa langkah yang menjadi bagian dari kebijakan ini antara lain:
- Pembatasan perjalanan dinas
- Pengurangan penggunaan kendaraan operasional
- Pengalihan anggaran ke program prioritas nasional
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih efisien sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman.
Baca Juga: Pemerintah Melalui Kemendikdasmen Menjemput 2,9 Juta Anak Kembali ke Sekolah
Tantangan Global dan Pentingnya Kolaborasi
Di tengah dinamika global yang tidak mudah, Meutya mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap disiplin dan fokus dalam bekerja. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpegawai.
“Kita harus tetap fokus, tetap tenang, tetap produktif, dan saling bahu-membahu. Yang dihadapi dunia saat ini bukan hal yang mudah,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kepemimpinan yang solid dan komunikasi internal yang selaras agar kebijakan dapat dijalankan secara efektif di semua lini organisasi.
Baca Juga: Viral di DPR! Widiyanti Tampak Bingung Jelaskan Anggaran, Netizen Ikut Geram
“Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” tegasnya.
Berlaku Sejak 1 April 2026
Kebijakan WFH bagi ASN ini resmi diterapkan pemerintah sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja berbasis digital.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa ASN di instansi pusat dan daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat didasarkan pada karakteristik hari kerja yang relatif lebih singkat dibandingkan hari lainnya.
Di sisi lain, pola kerja empat hari dalam seminggu sebenarnya bukan hal baru. Skema serupa pernah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga saat masa pandemi Covid-19. ***




