POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan masih ada data siswa kelas 12 SMA, SMK dan sederajat yang tidak valid untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Data tersebut masuk dalam kriteria data residu yang perlu segera ditangani oleh satuan pendidikan.
Meski siswa dengan data residu tetap bisa mendaftar TKA, ada dampak penting jika data belum diperbaiki hingga batas waktu pendaftaran.
Baca Juga: Guru Penerima TPG Wajib Tahu! Jangan Sampai Telat Pembaruan Data Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulan
Siswa yang datanya masih tidak valid tidak dapat mengikuti ujian utama TKA. Mereka akan dijadwalkan mengikuti ujian susulan.
Selain itu, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) juga akan ditahan sampai data peserta dinyatakan valid.
"Penanganan data residu turut menjadi perhatian karena validitas data peserta menjadi bagian penting dalam proses TKA," tutur Kemendikdasmen dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 1 September 2026.
Baca Juga: Pelajar Indonesia Bikin Bangga, Raih 12 Medali di IESO 2026 Italia, Ini Daftar Prestasi Mereka
Ini Dampak Data Residu bagi Siswa
Kemendikdasmen menegaskan keberadaan data residu tidak otomatis membuat siswa kehilangan kesempatan untuk mengikuti TKA.
Siswa tetap dapat didaftarkan oleh satuan pendidikan. Namun, apabila data belum valid sampai batas akhir pendaftaran, siswa tidak bisa mengikuti pelaksanaan ujian utama.
Sebagai gantinya, siswa tersebut akan mengikuti TKA pada jadwal ujian susulan.
Dampaknya tidak berhenti pada perubahan jadwal ujian.
Baca Juga: Perubahan Mekanisme Penyaluran TPG 2026 menjadi Bulanan Tapi Tidak Semua Cair Setiap Bulan?
SHTKA siswa juga belum akan diterbitkan selama data peserta masih berstatus tidak valid.
Sertifikat tersebut baru dapat diterbitkan setelah proses validasi data selesai dan peserta dinyatakan valid.
Karena itu, sekolah perlu segera menyelesaikan data residu agar siswa tidak harus mengikuti ujian susulan dan mengalami penundaan penerbitan SHTKA.
Baca Juga: Orang Tua Makin Kritis Pilih Susu Anak, Transparansi Produksi Jadi Pertimbangan
Kondisi Data Residu yang Harus Diperbaiki
Kemendikdasmen menjelaskan terdapat beberapa kondisi data residu yang umum ditemukan pada siswa kelas 12.
- Pertama, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) kosong atau tidak valid.
- Kedua, terdapat ketidaksesuaian data kependudukan yang tercatat di Kemendikdasmen dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Ketiga, ditemukan data siswa ganda.
- Keempat, siswa belum tercatat dalam rombongan belajar (rombel) kelas akhir.
Kondisi tersebut harus segera diverifikasi dan diperbaiki oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Soroti Anggaran PKBM Rp 22,5 Miliar, DPRD Jember Sebut Target 90 Ribu Sasaran Tak Masuk Akal
Cara Memperbaiki Data Residu TKA
Untuk menyelesaikan data residu, satuan pendidikan diminta melakukan verifikasi dan validasi peserta didik (verval PD) melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika terdapat dokumen atau data yang keliru, sekolah dapat mengajukan perbaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Khusus siswa yang mengalami kendala NISN kosong, sekolah tidak dapat menerbitkan NISN secara otomatis.
Operator sekolah harus mengajukan NISN dengan mengunggah hasil pindai ijazah asli dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Baca Juga: Pendaftaran TNI Terbuka Lebar! Syarat Khusus Pemuda Dayak Pedalaman Akhirnya Disesuaikan
Data Siswa Madrasah Juga Perlu Diperiksa
Proses validasi juga berlaku bagi siswa madrasah yang akan mengikuti TKA.
Merujuk data Kementerian Agama, terdapat 534 ribu siswa madrasah yang datanya telah dialirkan ke sistem TKA.
Sekitar 412 ribu siswa sudah memiliki data yang valid, sementara sisanya masih membutuhkan proses validasi.
Operator madrasah wajib memastikan seluruh siswa telah masuk ke dalam rombel aktif pada semester berjalan.
Operator juga harus memastikan guru telah ditetapkan sebagai pengampu pembelajaran pada rombel tersebut.
Keaktifan rombel menjadi salah satu kunci agar data siswa madrasah dapat mengalir dengan lancar ke sistem TKA.
"Operator madrasah harus memastikan seluruh siswa sudah masuk ke dalam rombel semester berjalan serta menetapkan guru pengampu mata pelajaran agar status pembelajarannya terdeteksi aktif oleh sistem," tegas Kemendikdasmen.
3,5 Juta Siswa Sudah Mendaftar TKA
Per 28 Agustus 2026, sebanyak 3.559.610 siswa tercatat telah mendaftar untuk mengikuti TKA.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan, mulai dari impor biodata siswa ke laman TKA, mencetak surat pernyataan, menginput keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, hingga proses daftar nominasi sementara (DNS).
Tahapan berikutnya meliputi finalisasi, penerbitan nomor peserta dan daftar nominasi tetap (DNT).
Kemendikdasmen mengimbau satuan pendidikan tidak menunda proses pendaftaran sekaligus memastikan data seluruh peserta telah dimutakhirkan.
Baca Juga: Dolar Ditarget Rp17.500, Ini Detail Angka RAPBN 2027 yang Jadi Bagian Strategi Fiskal Pemerintah
Intinya, data residu bukan penghalang untuk mendaftar TKA.
Namun, jika tidak segera diperbaiki, siswa berisiko tidak mengikuti ujian utama dan harus mengikuti ujian susulan. SHTKA pun belum akan diterbitkan sampai data dinyatakan valid. ***




