POJOKSATU.ID – Meski program bantuan sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang memprioritaskan rumah tangga pada Desil 1–Desil 5.
Bukan berarti mereka di Desil 6–Desil 10 kehilangan hak sama sekali.
Bagi keluarga di Desil 6–10 yang merasa kondisi ekonomi antara data dan realitas di lapangan tidak sesuai.
Misalnya kehilangan pekerjaan, penghasilan menurun drastis, atau kondisi rumah tangga memburuk.
Baca Juga: Pendaftaran Bansos 2026 Dibuka Lebih Dulu, Warga Bisa Ajukan Hingga 10 Desember 2025
Penting untuk segera mengecek status lewat aplikasi resmi dan memperbarui data ke kelurahan atau desa setempat.
Menurut pedoman terbaru, kelompok penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan/sembako umumnya dialokasikan untuk rumah tangga pada Desil 1–4.
Kadang ada jangkauan sampai Desil 5.
Jika data dalam DTSEN tidak diperbarui dan masih mencantumkan rumah tangga sebagai Desil 6–10, maka status tersebut bisa menjadi penghalang mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Bansos Desember 2025, Peluang Bantuan untuk Desil 5 hingga 7 Dibuka Ulang
Padahal kondisi sebenarnya sudah berubah.
Dengan adanya mekanisme pembaruan data melalui jalur resmi, warga dari Desil 6–10 punya peluang untuk “naik peluang” mendapatkan bansos jika memenuhi kriteria ekonomi/rentang kebutuhan.
Langkah Cek Perbarui Data untuk Warga Desil 6–10
1. Cek status melalui aplikasi resmi
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos (tersedia di Android).
Daftar atau login, lalu masukkan data NIK, KK, alamat sesuai KTP/KK.
Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu, Siapa yang Berhak Menerima dan Bagaimana Cara Cek di Tahun 2025
Cek bagian “Informasi Desil / Status Bansos” untuk melihat apakah kamu tercatat sebagai Desil 6–10 atau sudah terdaftar di database penerima.
2. Jika merasa data tidak sesuai kondisi
Gunakan fitur “Perbarui Data” atau “Usulan Perbaikan” di aplikasi.
Kamu bisa mengajukan perubahan data ekonomi atau status sosial.
Misalnya usaha berhenti, kehilangan pekerjaan, perubahan anggota keluarga, perubahan alamat, dan lainnya.
Lampirkan bukti dukung bila diminta (misalnya foto rumah, dokumen pendukung, keterangan ekonomi), agar tim validasi bisa mempertimbangkan ulang.
Baca Juga: Update Bansos Desember 2025, Daftar Bantuan yang Cair dan Jadwalnya, Simak!
3. Laporkan ke kelurahan/desa atau kantor sosial setempat
Jika aplikasi menunjukkan status “Desil 6–10” tapi kondisi keluarga sudah berubah, datang ke kelurahan/desa untuk mengajukan verifikasi ulang.
Pemerintah lokal bersama pendamping bisa membantu memasukkan data ke sistem secara resmi.
Proses validasi dan verifikasi data dilakukan sebelum penentuan penerima bantuan.
Jadi perubahan data harus dilakukan secepatnya agar diperhitungkan.
Baca Juga: Usai Banjir Bandang Sumatera, Jubir Luhut Pandjaitan Bantah Bosnya Terkait Toba Pulp Lestar
Keluarga yang saat ini berada di Desil 6–10 namun baru saja mengalami penurunan kondisi ekonomi (misalnya PHK, usaha bangkrut, anggota keluarga tambah, sakit, dll).
Warga yang merasa data di DTSEN belum diperbarui meskipun kondisi sudah berubah misalnya alamat lama, status pekerjaan lama, data anggota keluarga belum terupdate.
Mereka yang penting bagi kemungkinan mendapatkan bantuan anak sekolah, anggota lansia, penyandang disabilitas yang bila masuk kriteria, kebutuhan bisa sangat mendesak.
Baca Juga: Perjalanan Bantuan Rp7 M Dedi Mulyadi ke Sumatera, Mulai Padang Kini ke Rumah Kakak di Aceh Tamiang
Perlu dipahami bahwa saat ini kebijakan sosial dari Kemensos mengutamakan rumah tangga dalam Desil 1–4 sebagai penerima bansos. Oleh sebab itu:
Hanya keluarga dengan data kondisi riil yang dapat diverifikasi memenuhi syarat bantuan tidak otomatis saat desil diperbarui.
Proses verifikasi bisa berlangsung beberapa waktu, jadi disarankan untuk segera ajukan perubahan dan lengkapi dokumen pendukung.
Menurut kebijakan terbaru, database DTSEN bersifat dinamis perubahan penduduk, sosial, ekonomi, atau kondisi rumah tangga setiap saat bisa terjadi.
Oleh karena itu, pendataan dan validasi dilakukan secara berkala agar bantuan sosial tepat sasaran.
Dengan partisipasi aktif masyarakat mengecek status, memperbarui data bila perlu, dan melaporkan kondisi sesungguhnya.
Peluang penerima bansos bisa menjadi lebih adil dan sesuai kebutuhan.***




