POJOKSATU.ID - Kemensos mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk segera menyediakan lahan strategis demi merealisasikan pembangunan proyek Sekolah Rakyat.

Program ini merupakan salah satu kebijakan pendidikan prioritas yang diusung dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan formal di Jakarta, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya percepatan pengadaan tanah tersebut agar program dapat segera berjalan.

Pemerintah pusat menetapkan sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah terkait kondisi fisik dan legalitas lahan yang diusulkan.

Baca Juga: Menolak Lupa Sejarah: Mengapa 1 Juni Diperingati Hari Lahir Pancasila?

Luas wilayah yang dibutuhkan untuk kompleks pendidikan ini minimal mencapai enam koma delapan hektare dengan status hukum yang sepenuhnya bersih dari sengketa.

Selain itu, kawasan calon sekolah wajib memiliki aksesibilitas jalan yang memadai serta berada di zona yang aman dari segala potensi bencana alam.

Fasilitas penunjang mendasar seperti jaringan listrik dan sumber air bersih juga menjadi parameter mutlak dalam proses penilaian kelayakan.

Kementerian Pekerjaan Umum nantinya akan diterjunkan secara langsung untuk melakukan proses asesmen komprehensif terhadap lahan yang diajukan oleh daerah.

Baca Juga: Status Kelulusan Sertifikasi Masih Merah di Info GTK, Guru Wajib Cek 3 Hal Ini!

Setelah proses pembangunan fisik selesai dilakukan oleh pemerintah pusat, pengelolaan operasional gedung sepenuhnya akan diserahkan kepada pihak pemerintah daerah.

Kebijakan strategis ini menargetkan ketersediaan minimal satu Sekolah Rakyat di setiap kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui penyediaan fasilitas pendidikan gratis tersebut, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai kemiskinan sistemik pada keluarga prasejahtera.

Namun, pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengaku menghadapi kendala besar karena mayoritas wilayah geografis mereka didominasi oleh kawasan pertanian produktif.

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menjelaskan bahwa usulan lahan sebelumnya terpaksa ditolak karena terbentur status Lahan Baku Sawah yang dilindungi hukum.

Kendati demikian, jajaran eksekutif daerah berkomitmen penuh untuk terus berikhtiar mencari alternatif lokasi lain yang memenuhi seluruh standar kementerian.***