POJOKSATU.id - Kabar baik bagi dosen yang memiliki riwayat pendidikan di luar negeri.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie memastikan layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) kini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER).
Integrasi ini membuat dosen yang telah memiliki SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dapat menghubungkan riwayat pendidikan tersebut dengan data pendidikan formal di SISTER.
"Berita baik buat para dosen yang dulu pusing mikirin kenapa penyetaraan ijazah luar negeri tidak terintegrasi dengan SISTER," ujar Stella melalui video yang diunggah di akun Instagram @prof.stellachristie dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil CAT PPIH Kesehatan Petugas Haji 2027 dan Jadwal MCU
Menurut Stella, persoalan tersebut berawal dari masukan seorang dosen lulusan Rusia yang sebelumnya mengalami kendala ketika mencatat riwayat pendidikan luar negerinya di SISTER.
Dosen tersebut telah melakukan penyetaraan ijazah secara online melalui PILN Kemdiktisaintek.
Namun, saat itu layanan PILN belum terhubung dengan SISTER sehingga data pendidikan luar negeri belum dapat langsung digunakan dalam sistem administrasi dosen.
Kondisi tersebut bahkan membuat dosen tersebut harus memilih nama perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk melengkapi data administrasi.
Keluhan mengenai masalah tersebut sebenarnya telah disampaikan melalui pusat bantuan sejak 2 Juni 2026.
Baca Juga: Babak Baru Penjaminan Mutu Pendidikan, Sekolah Kini Dituntut Berani Kenali Kekurangan
Setelah mendapatkan masukan kembali pada awal Agustus, Stella mengatakan Kemdiktisaintek langsung menindaklanjutinya.
Diselesaikan dalam Waktu Satu Bulan
Stella mengatakan perbaikan integrasi PILN dengan SISTER dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan setelah masukan tersebut diterima.
"Dalam waktu satu bulan, Kemendikti Saintek bekerja keras menyelesaikan masalah tersebut dan sekarang penyetaraan ijazah luar negeri sudah terintegrasi dengan SISTER.
Semoga sekarang lebih gampang lagi untuk menyatukan seluruh perjenjang karier yang sudah dilakukan oleh para dosen," ujar Stella.
Ia berharap perbaikan tersebut dapat memudahkan dosen dalam menyatukan seluruh riwayat pendidikan dan perjalanan karier akademik dalam satu sistem.
Baca Juga: Telkom Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Siapkan Kedaulatan Digital Kampus Menuju Era Kuantum
"Semoga langkah kecil ini yang kita selesaikan dalam jangka waktu singkat membuat ekosistem yang lebih baik lagi untuk para dosen kita," lanjut Stella.
Cara Klaim Ijazah Luar Negeri di SISTER
SISTER kini menyediakan mekanisme khusus untuk menambahkan riwayat pendidikan formal luar negeri melalui klaim SK PILN.
Berdasarkan panduan resmi SISTER, pendidikan luar negeri tidak lagi diajukan secara manual. Proses penambahan dilakukan melalui klaim SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang terdeteksi oleh sistem.
Dosen dapat memulai proses dengan masuk ke akun SISTER, kemudian memilih menu Profil, masuk ke Kualifikasi, lalu memilih Pendidikan Formal.
Pada halaman riwayat pendidikan formal, pilih Tambah Pendidikan. Setelah itu, pada bagian perguruan tinggi, pilih opsi Luar Negeri.
Selanjutnya, masukkan Nomor SK Penyetaraan dan Tanggal SK Penyetaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Setelah data diisi, pilih Cek Data PILN.
Data pendidikan luar negeri hanya dapat diklaim apabila SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri tersebut dapat ditemukan oleh sistem.
Jika data PILN berhasil ditemukan, dosen dapat melanjutkan ke tahap pengisian data pendidikan.
Data yang Perlu Dilengkapi
Setelah data PILN ditemukan, dosen perlu memeriksa dan melengkapi sejumlah informasi pendidikan.
Baca Juga: Prabowo Jadi Tamu Kehormatan Putin di Rusia, Bawa Misi Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia
Data yang perlu diisi antara lain bidang studi, gelar akademik, NIM, tahun masuk, tanggal lulus, IPK, nomor ijazah, serta judul skripsi, tesis, atau disertasi jika tersedia.
Setelah seluruh data diperiksa, dosen dapat melakukan konfirmasi untuk menyimpan riwayat pendidikan tersebut di SISTER.
Dengan mekanisme baru ini, proses pencatatan pendidikan luar negeri menjadi lebih praktis karena dosen tidak perlu lagi menambahkan riwayat pendidikan tersebut secara manual.
Apa Itu PILN?
Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (PILN) merupakan layanan yang digunakan untuk memproses penyetaraan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri.
Layanan resmi PILN Kemdiktisaintek juga menyediakan informasi mengenai persyaratan, prosedur, pengumuman, serta layanan pengaduan bagi pemohon. Layanan tersebut dapat diakses melalui Penyetaraan Ijazah Online Kemdiktisaintek.
Penting bagi pemohon untuk memastikan dokumen yang disampaikan lengkap dan sesuai ketentuan.
Dalam layanan PILN, dokumen yang tidak lengkap atau informasi yang kurang jelas dapat menyebabkan usulan ditunda untuk diperbaiki.
Layanan Penyetaraan Ijazah Tidak Dipungut Biaya
Hal penting lainnya, layanan penyetaraan ijazah dan konversi IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri pada kanal resmi PILN dinyatakan tidak dipungut biaya dan tidak menerima gratifikasi.
Karena itu, dosen maupun lulusan perguruan tinggi luar negeri perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan meminta pembayaran atas layanan resmi tersebut.
Dengan terintegrasinya PILN dan SISTER, dosen yang telah memiliki SK penyetaraan kini memiliki jalur yang lebih jelas untuk mencatat pendidikan luar negeri dalam data pendidikan formal sekaligus mendukung pengelolaan rekam jejak akademik dan karier di SISTER. ***




