POJOKSATU.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Bogor mengingatkan seluruh ASN untuk tidak meminta THR kepada pengusaha maupun masyarakat.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa tindakan ASN yang meminta THR kepada pihak luar merupakan pelanggaran etika dan berpotensi masuk kategori gratifikasi.

Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor diminta menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Cair Pekan Kedua Maret! 26,042 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tangerang Bakal Terima THR 2026, Anggaran Tembus Rp141,61 Miliar

Menurut Dedie, jika ada ASN yang terbukti melakukan praktik tersebut, pemerintah daerah tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


ASN Diminta Tidak Manfaatkan Momentum Lebaran

Dedie Rachim menjelaskan bahwa bulan Ramadan dan menjelang Lebaran seharusnya menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, pada momen ini sering muncul praktik tidak etis.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Kabupaten Bandung SEGERA CAIR! Bupati Dadang Supriatna Sudah Siapkan Rp12 Miliar

Seperti permintaan THR kepada pelaku usaha atau warga yang memiliki kepentingan dengan instansi pemerintah.

Hal ini dinilai dapat mencoreng citra aparatur negara serta menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Dikutip dari Kompas, 9 Maret 2026, begini kata Dedie:

“ASN harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik,” tegasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! 13 Ribu PPPK Paruh Waktu di Jateng Dapat THR 2026, Pemprov Siapkan Rp6 Miliar, Cair H-7 Lebaran

Ia juga menekankan bahwa jabatan yang dimiliki ASN tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Pemerintah Kota Bogor memastikan bahwa ASN yang terbukti meminta THR kepada pengusaha atau masyarakat akan dikenakan sanksi disiplin.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin sesuai aturan yang mengatur aparatur sipil negara.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga: Hakim Tolak Semua Pembelaan Terdakwa, Kapten dan Chief Officer Kapal Sea Dragon Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selain itu, Pemkot Bogor juga ingin memastikan bahwa pelayanan publik berjalan secara profesional tanpa adanya tekanan atau praktik yang merugikan masyarakat.


Berkaitan dengan Pencegahan Gratifikasi

Larangan ASN meminta THR juga berkaitan erat dengan upaya pencegahan gratifikasi yang sering menjadi sorotan menjelang hari raya.

Dalam banyak kasus, pemberian hadiah atau uang kepada pejabat atau pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca Juga: Direktur BPRS HIK Parahyangan Bungkam soal Ketidakjelasan Pembayaran Lahan Rp14 Miliar Milik Aknes di Cianjur

Jika tidak dilaporkan sesuai aturan, gratifikasi tersebut bahkan dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Karena itu, pemerintah terus mengingatkan ASN untuk tidak menerima maupun meminta pemberian apa pun yang berkaitan dengan jabatan mereka.


Jaga Kepercayaan Masyarakat

Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Kapten Kapal dan Nahkoda Pembawa Sabu 2 Ton Divonis Seumur Hidup

Sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk bekerja secara transparan, jujur, dan bertanggung jawab.

Dengan adanya imbauan ini, Pemkot Bogor ingin memastikan tidak ada praktik permintaan THR yang dapat merusak citra pemerintah daerah.

Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat berharap pelayanan publik tetap berjalan baik tanpa adanya tekanan atau permintaan yang tidak semestinya.

Karena itu, Dedie Rachim kembali mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan dan menjaga nama baik institusi pemerintah.***