POJOKSATU.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang jam kerja Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. 

SE ini ditujukan ke seluruh pejabat hingga Kepala Kantor Urusan Agama, agar pelaksanaan tugas tetap efektif dan pelayanan publik berjalan lancar.

Penetapan jam kerja Ramadan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan dan efektivitas kerja pegawai Kemenag. 

Dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Talenta Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Khusus Sarjana dan Keunggulannya Dibanding Beasiswa Garuda

Tujuannya memastikan layanan publik tetap maksimal meski jam kerja disesuaikan.

SE ini memberikan panduan jam kerja bagi ASN Kemenag selama Ramadan 1447 H. Dengan penyesuaian, pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik tetap efisien, sekaligus memberi ruang bagi ASN menunaikan ibadah puasa.

Ketentuan Jam Kerja ASN Ramadan 1447 H

1. Satuan Kerja 5 Hari

  • Senin–Kamis: 08.00–15.00, istirahat 12.00–12.30

  • Jumat: 08.00–15.30, istirahat 11.30–12.30

2. Satuan Kerja 6 Hari

  • Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00, istirahat 12.00–12.30

  • Jumat: 08.00–14.00, istirahat 11.30–12.30

Baca Juga: PPG Tahap 1 Tahun 2026 Resmi Berproses, Guru Non Sertifikasi Wajib Cek Dapodik dan SIMPKB Agar Tidak Terlewat Gelombang Pertama

3. Total Jam Kerja Efektif
Jumlah jam kerja efektif tetap 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dari hari normal (37 jam 30 menit), dengan penyesuaian zona waktu masing-masing satuan kerja.

Tanggung Jawab Kepala Satuan Kerja

Kepala satuan kerja wajib memastikan jam kerja Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan tetap menjaga kelancaran layanan publik. 

Selain itu, SE ini harus diteruskan ke unit kerja di bawahnya agar seluruh pegawai memahami dan melaksanakan aturan. Kelebihan jam kerja tetap dihitung sebagai kinerja tambahan.

Penyesuaian Jam Masuk dan Istirahat

  • Jam masuk dimundurkan menjadi pukul 08.00 untuk menyesuaikan ritme sahur dan ibadah pagi.

  • Waktu istirahat Senin–Kamis menjadi 30 menit, Jumat 60 menit.

  • Fleksibilitas jam masuk maksimal ±60 menit berlaku untuk sebagian ASN, kecuali yang melayani publik langsung atau tugas mendesak.

Baca Juga: Digeledah 17 Jam, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Diangkut Bareskrim, Diduga Terkait TPPU

Surat Edaran Turunan Daerah

Beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan SE turunan, seperti Pemprov DKI Jakarta melalui SE Nomor 1/SE/2026. 

Jam kerja di Jakarta selama Ramadan 1447 H mengikuti ketentuan pusat dengan fleksibilitas jam masuk dan durasi istirahat, sambil memastikan layanan publik tetap lancar.

Dengan adanya SE ini, seluruh ASN Kemenag dan pemerintah daerah diharapkan bisa menyesuaikan jam kerja, tetap produktif, dan menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat. ***