POJOKSATU.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang memberikan penjelasan terkait dengan kabar pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.
Perlu dipahami bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK telah memiliki payung hukum resmi yaitu PP Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam regulasi di atas menyebutkan bahwa Pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gaji PNS Kembali Cair Tanggal 1 Februari 2026, Apakah Ada Kenaikan Nominal?
Kendati demikian, tidak semua pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.
Ada kriteria khusus yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK adalah khusus untuk kriteria jabatan inti saja.
Mulai dari Kepala SPPG, ahli gizi dan juga akuntan.
Lebih lanjut, Nanik S. Deyang menyebutkan bahwa relawan SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Meski tidak diangkat sebagai PPPK, namun relawan memiliki status yang bersifat partisipatif dan juga Non ASN.
Hal ini sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak social, bukan aparatur.
Sementara itu untuk pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK juga harus mempertimbangan beberapa factor, salah satunya kesediaan anggaran.
***



