POJOKSATU.id - Kantin madrasah bisa jadi sumber pemasukan sah bagi negara dan madrasah sendiri, asal dikelola sesuai aturan yang berlaku. 

Tapi, tahukah Anda bahwa banyak kantin madrasah saat ini masih berdiri di atas tanah negara tanpa izin resmi?

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) saat ini tengah mendorong seluruh madrasah, baik MTsN maupun MAN, untuk menata ulang pengelolaan kantin yang menggunakan aset negara agar sah secara hukum dan memberikan manfaat optimal.

Baca Juga: 10 Kegiatan Kreatif untuk Anak TK yang Tangkas, Bikin Mereka Semakin Aktif dan Pintar!

Berikut panduan langkah demi langkah untuk pengelolaan kantin madrasah yang legal dan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Cek Status Aset Kantin Anda

Pastikan kantin madrasah berada di atas lahan atau bangunan yang termasuk dalam Barang Milik Negara (BMN). 

Jika iya, artinya pengelolaannya wajib mengikuti prosedur khusus yang diatur pemerintah.

Baca Juga: Latihan Soal dan Jawaban STS PPKn Kelas 11 Semester Ganjil: Pahami Hak & Kewajiban, Raih Nilai Terbaik!

2. Ajukan Izin Pemanfaatan ke KPKNL

Kantin yang menggunakan BMN harus mengajukan permohonan izin resmi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan nilai sewa. 

Tanpa izin ini, pemanfaatan dianggap tidak sah dan bisa berpotensi bermasalah di kemudian hari.

Baca Juga: Lokasi dan Syarat Terbaru Donor Darah PMI 2025 yang Wajib Kamu Ketahui

 

3. Tetapkan Nilai Sewa Secara Resmi

Setelah izin disetujui, KPKNL akan menetapkan nilai sewa resmi. Inilah yang menjadi dasar agar penyetoran ke kas negara melalui mekanisme PNBP dapat dilakukan secara sah dan transparan.

4. Setorkan PNBP ke Kas Negara

Setiap pemasukan dari sewa kantin yang menggunakan aset negara wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Baca Juga: Latihan Soal dan Jawaban STS PAI Kelas 11 SMA Semester Ganjil, Kuatkan Ilmu dan Iman, Raih Nilai Maksimal!

Ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi juga upaya nyata madrasah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset publik.

5. Catat dan Laporkan dengan Transparan

Seluruh proses pemanfaatan, penyewaan, hingga penyetoran PNBP wajib didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan secara berkala ke unit pengawasan internal madrasah maupun ke Itjen Kemenag.

“Kantin jadi fokus awal. Selanjutnya, kami dorong penataan gedung pernikahan dan asrama,” ujar Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan.

Baca Juga: Masih Bingung Gaji ke-13 Itu Apa? Yuk Simak Fungsi, Penerima, dan Tanggal Cair 2025

Target Penertiban Bertahap

-Tahap awal: 10 madrasah mengantongi izin resmi dan mulai menyetor PNBP

-Tahap menengah: 100 madrasah tertib kelola kantin

-Tahap jangka panjang: 2.335 madrasah (810 MAN dan 1.525 MTsN) jadi contoh nasional dalam pengelolaan aset yang sah dan akuntabel

Baca Juga: Latihan Soal STS PJOK Kelas 10 SMA Semester Ganjil, Dari Gaya Hidup Sehat hingga Olahraga Kompetitif, Mendadak Kamu Juara!

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, madrasah tidak hanya menghindari potensi pelanggaran, tetapi juga berkontribusi aktif dalam optimalisasi aset negara seperti yang diamanahkan oleh Menteri Keuangan.

Sudahkah kantin madrasah Anda tertib dan sah secara hukum? ***