POJOKSATU.id - Kantin madrasah bisa jadi sumber pemasukan sah bagi negara dan madrasah sendiri, asal dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Tapi, tahukah Anda bahwa banyak kantin madrasah saat ini masih berdiri di atas tanah negara tanpa izin resmi?
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) saat ini tengah mendorong seluruh madrasah, baik MTsN maupun MAN, untuk menata ulang pengelolaan kantin yang menggunakan aset negara agar sah secara hukum dan memberikan manfaat optimal.
Baca Juga: 10 Kegiatan Kreatif untuk Anak TK yang Tangkas, Bikin Mereka Semakin Aktif dan Pintar!
Berikut panduan langkah demi langkah untuk pengelolaan kantin madrasah yang legal dan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. Cek Status Aset Kantin Anda
Pastikan kantin madrasah berada di atas lahan atau bangunan yang termasuk dalam Barang Milik Negara (BMN).
Jika iya, artinya pengelolaannya wajib mengikuti prosedur khusus yang diatur pemerintah.
2. Ajukan Izin Pemanfaatan ke KPKNL
Kantin yang menggunakan BMN harus mengajukan permohonan izin resmi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan nilai sewa.
Tanpa izin ini, pemanfaatan dianggap tidak sah dan bisa berpotensi bermasalah di kemudian hari.
Baca Juga: Lokasi dan Syarat Terbaru Donor Darah PMI 2025 yang Wajib Kamu Ketahui
3. Tetapkan Nilai Sewa Secara Resmi
Setelah izin disetujui, KPKNL akan menetapkan nilai sewa resmi. Inilah yang menjadi dasar agar penyetoran ke kas negara melalui mekanisme PNBP dapat dilakukan secara sah dan transparan.
4. Setorkan PNBP ke Kas Negara
Setiap pemasukan dari sewa kantin yang menggunakan aset negara wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi juga upaya nyata madrasah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset publik.
5. Catat dan Laporkan dengan Transparan
Seluruh proses pemanfaatan, penyewaan, hingga penyetoran PNBP wajib didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan secara berkala ke unit pengawasan internal madrasah maupun ke Itjen Kemenag.
“Kantin jadi fokus awal. Selanjutnya, kami dorong penataan gedung pernikahan dan asrama,” ujar Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan.
Baca Juga: Masih Bingung Gaji ke-13 Itu Apa? Yuk Simak Fungsi, Penerima, dan Tanggal Cair 2025
Target Penertiban Bertahap
-Tahap awal: 10 madrasah mengantongi izin resmi dan mulai menyetor PNBP
-Tahap menengah: 100 madrasah tertib kelola kantin
-Tahap jangka panjang: 2.335 madrasah (810 MAN dan 1.525 MTsN) jadi contoh nasional dalam pengelolaan aset yang sah dan akuntabel
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, madrasah tidak hanya menghindari potensi pelanggaran, tetapi juga berkontribusi aktif dalam optimalisasi aset negara seperti yang diamanahkan oleh Menteri Keuangan.
Sudahkah kantin madrasah Anda tertib dan sah secara hukum? ***




