POJOKSATU.id – Tenaga Honorer Kategori II (THK 2) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan hal yang masih belum diketahui oleh beberapa tenaga honorer.
THK 2 adalah istilah yang cukup umum di lingkungan pemerintahan, tetapi apakah kita benar-benar memahami apa yang ada di balik singkatan tersebut?
Pada dasarnya, THK 2 memiliki kesamaan dengan tenaga honorer lain yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), walaupun ada perbedaan yang mencolok dengan THK 1.
Baca Juga: 40 Soal Latihan Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2023, Siap Lolos Jadi ASN
Tenaga honorer merujuk pada individu yang dipilih oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain di lembaga pemerintah untuk menjalankan tugas tertentu di instansi pemerintah.
Gaji atau penghasilan yang diterima oleh tenaga honorer menjadi bagian dari beban APBN atau APBD.
Dalam proses seleksi PPPK, pemerintah memberikan prioritas utama kepada THK 2 sebagai tenaga honorer.
Sebelum mencari tahu tentang THK 2 dalam konteks PPPK, ada baiknya kamu memahami THK 1 terlebih dahulu dan memahami perbedaannya.
Baca Juga: Bupati Karawang Serahkan Surat Perjanjian Kerja PPPK Formasi 2022
Mari kita mulai dengan merinci THK 1 dan perbedaan THK 1 dengan THK 2.
Pengertian THK 1
THK 1 adalah Tenaga Honorer Kategori I yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan penghasilannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2010.
THK 1 telah diangkat dalam jabatannya sejak bulan Desember 2004 oleh PPK atau pejabat yang memiliki wewenang, dan mereka telah menjalankan tugasnya secara berkesinambungan di lembaga pemerintah.
Mereka juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan penunjukan langsung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengertian THK 2
THK 2 adalah Tenaga Honorer Kategori II yang tercatat di BKN dan sumber penghasilannya bukan berasal dari APBN atau APBD.
THK 2 merujuk pada individu kategori Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di BKN dan tidak mendapatkan penghasilan dari APBN atau APBD.
Oleh karena itu, perbedaan antara THK 1 dan THK 2 terletak pada asal-usul pendapatan mereka.
THK 2 dalam konteks PPPK adalah Tenaga Honorer Kategori II yang diberikan prioritas dalam proses seleksi dan berpotensi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terlepas dari persamaan dasar dengan tenaga honorer lainnya, perbedaan utamanya terletak pada sumber pendapatan.
Dalam konteks perubahan dan pembaharuan di lingkungan pemerintah, pemahaman yang tepat tentang THK 2 dan THK 1 adalah kunci untuk membantu tenaga honorer meraih peluang yang lebih baik.
Oleh karena itu, mengetahui perbedaan ini adalah langkah awal yang penting bagi siapa pun yang berminat untuk menjadi bagian dari sistem pegawai pemerintah yang lebih modern dan inklusif.
Semoga artikel ini membantu kamu untuk lebih memahami esensi dari THK 2 dan THK 1, serta pentingnya peran mereka dalam proses seleksi PPPK.***



