POJOKSATU.ID - Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya.
Bagi peserta PPG Daljab 2025, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat dinyatakan lulus.
Berikut adalah rinciannya:
Baca Juga: Rekrutmen BUMN 2025: Ini Dia Daftar Posisi yang Bisa Dilamar Lulusan Semua Jurusan!
1. Akses LMS dan Komitmen
Peserta wajib mengakses Learning Management System (LMS) melalui tautan yang telah disediakan, yaitu https://ppgkemenag.id.
Akses menggunakan akun siaga bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Nomor Pokok Kepegawaian (NPK) pada EMIS GTK bagi guru madrasah, dan Simpatika bagi guru Kristen, Katolik, Hindu, Buddha.
Peserta harus berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan PPG Daljab hingga tuntas, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani.
Baca Juga: CASN Resah: NIP Tak Kunjung Terbit, Link Progres Mendadak Hilang
2. Integritas dan Penyelesaian Fase Pembelajaran
Peserta dilarang menggunakan joki dalam bentuk apa pun, baik dalam pembelajaran mandiri, pengerjaan tugas, maupun ujian.
Peserta wajib menyelesaikan fase pendalaman materi dengan nilai minimal 75.
Peserta yang memperoleh nilai di bawah 75 tidak dapat melanjutkan ke fase Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).
3. UKMPPG: Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan
UKMPPG terdiri dari dua komponen, yaitu Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.
Peserta harus lulus Uji Kinerja dengan nilai minimal 70.
Peserta juga harus lulus Uji Pengetahuan dengan nilai minimal 70.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru yang lulus PPG Daljab memiliki kompetensi yang memadai dan siap untuk memberikan pendidikan berkualitas.
Baca Juga: CASN 2024 Ditunda: Benarkah Efisiensi Anggaran Jadi Biang Keladi?
Penting bagi setiap peserta untuk menjaga integritas selama mengikuti program ini.
Dengan memenuhi semua ketentuan di atas, peserta PPG Daljab 2025 diharapkan dapat lulus dan menjadi guru profesional yang berkualitas.***




