POJOKSATU.ID - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) 2026.

Nah wajib benar-benar memperhatikan aturan dan tata tertib seleksi kompetensi.

Soalnya, satu kesalahan kecil saja bisa membuat peserta langsung gugur, meskipun nilai tesnya bagus.

Aturan ini berlaku pada tahapan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di bawah pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ramai Dibahas! Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Disesuaikan pada 2026? Simak Selengkapnya

Semua ketentuan harus dipatuhi demi kelancaran dan keadilan proses seleksi.

 

Wajib Hadir Tepat Waktu dan Bawa Dokumen Lengkap

Peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal dan lokasi yang tertera di Kartu Peserta Ujian.

Datang terlambat berisiko tidak diperbolehkan masuk ruang ujian.

Dokumen yang wajib dibawa antara lain Kartu Peserta Ujian hasil cetak dari SSCASN, KTP atau e-KTP, serta dokumen lain sesuai ketentuan panitia.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Aktivis Minta Honorer Tempuh Jalur Dialog, Ini Penjelasannya

Jika salah satu tidak dibawa, peserta bisa langsung dinyatakan gugur.

Peserta juga tidak diperkenankan mengubah jadwal atau lokasi ujian secara sepihak.

 

Tata Tertib Selama Ujian CAT

Selama tes berlangsung, peserta harus mematuhi seluruh tata tertib yang ditetapkan.

Peserta dilarang membawa catatan, buku, kalkulator, atau alat bantu lain yang tidak diizinkan.

Penggunaan alat komunikasi seperti ponsel juga dilarang keras.

Peserta tidak boleh membuka referensi apa pun, bekerja sama, atau berdiskusi dengan peserta lain selama ujian.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Aktivis Minta Honorer Tempuh Jalur Dialog, Ini Penjelasannya

Peserta juga tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum sesi berakhir, kecuali mendapat izin dari panitia.

Semua arahan pengawas CAT dan petugas BKN wajib dipatuhi.

 

Kondisi yang Bisa Membuat Peserta Gugur

Panitia berhak membatalkan kelulusan peserta jika ditemukan pelanggaran.

Peserta bisa dinyatakan gugur jika tidak hadir, tidak membawa persyaratan wajib, atau melanggar tata tertib ujian.

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Siap Masuk Rekening, 6 OPD Mulai Diproses

Selain itu, upaya memanipulasi sistem CAT atau bekerja sama dengan pihak luar juga langsung berujung diskualifikasi.

 

Pendamping Dilarang Masuk Area Ujian

Orang tua, keluarga, atau pendamping tidak diperbolehkan masuk ke area ujian CAT.

Aturan ini dibuat agar suasana ujian tetap kondusif, tertib, dan bebas dari tekanan.

Seleksi Gratis, Waspada Penipuan

Seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya.

Peserta diminta waspada jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Hal tersebut dipastikan bukan bagian dari panitia resmi.

Baca Juga: Viral! Guru PPPK Paruh Waktu Gaji Pertama hanya RP15 Ribu, Ini Fakta Sebenarnya

Demikian, peserta seleksi PPPK KemenHAM 2026 wajib mematuhi seluruh aturan dan tata tertib seleksi kompetensi.

Hadir tepat waktu, membawa dokumen lengkap, dan menaati aturan CAT adalah kunci agar tidak gugur sia-sia.***