POJOKSATU.ID - Pembaruan data identitas perpajakan menjadi kewajiban penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hingga karyawan.
Ketidaksesuaian data pajak dapat berdampak pada proses pelaporan SPT Tahunan maupun administrasi perpajakan lainnya.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur perubahan data identitas wajib pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK Paruh Waktu? Ini Analisis dan Skenarionya
Masih banyak wajib pajak, khususnya ASN, yang belum memahami cara mengajukan perubahan data pajak secara mandiri.
Berikut panduan lengkap dan bertahap mengubah identitas data pajak di Coretax.
1. Login ke Aplikasi Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka browser Google Chrome, lalu mengakses halaman login Coretax DJP.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Upload Bukti Dukung SKP ASN di Aplikasi E-Kinerja BKN
Wajib pajak diminta memasukkan ID pengguna, kata sandi, serta kode captcha, kemudian klik login.
Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman utama Coretax yang memuat berbagai layanan perpajakan.
2. Masuk Menu Portal Saya dan Perubahan Data
Pada halaman utama, klik menu Portal Saya, kemudian pilih Perubahan Data.
Selanjutnya, klik Identitas Pajak untuk memulai proses pengajuan perubahan data.
Pada halaman ini, sebagian data identitas wajib pajak akan terlihat terkunci oleh sistem dan tidak dapat diubah, seperti data dasar kependudukan.
3. Mengubah Kode KLU dan Data Pekerjaan
Scroll ke bawah hingga menemukan bagian KLU Utama. Untuk melakukan perubahan, wajib pajak perlu mencentang opsi pembaruan data yang tersedia.
Pada bagian sumber penghasilan, ASN diminta memilih Pekerjaan.
Metode pembukuan dan mata uang pembukuan umumnya sudah terkunci otomatis oleh sistem.
4. Menyesuaikan Penghasilan dan Status ASN
Pada kolom pendapatan per bulan, wajib pajak memilih kisaran penghasilan sesuai kondisi sebenarnya.
Untuk ASN, umumnya penghasilan berada di atas Rp4,5 juta per bulan.
Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya
Selanjutnya, pada kolom Kode KLU, pilih sesuai status kepegawaian. ASN PNS memilih kode KLU PNS, sedangkan PPPK memilih kode KLU khusus PPPK.
Pada bagian deskripsi kegiatan, wajib pajak harus mengisi keterangan sesuai status pekerjaan.
5. Mengubah TMT dan Data Pendukung
Wajib pajak juga dapat menyesuaikan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sesuai SK pengangkatan. Tanggal ini diisi berdasarkan SK pengangkatan sebagai PNS atau PPPK.
Setelah itu, wajib pajak diminta mengunggah dokumen pendukung berupa SK Pengangkatan dalam format PDF atau JPEG dengan ukuran maksimal 10 MB.
6. Simpan Perubahan dan Unduh Bukti
Setelah seluruh data diisi dan dokumen diunggah, centang kolom pernyataan sebagai bentuk persetujuan, lalu klik Simpan.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan perubahan data telah tersimpan.
Wajib pajak disarankan untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan sebagai arsip pribadi.
7. Menunggu Verifikasi Sistem
Perubahan data identitas pajak tidak langsung berlaku secara real time. Wajib pajak perlu menunggu proses verifikasi oleh sistem DJP.
Baca Juga: Dua Kandidat Bersaing Sehat di Pemilihan Ketua RW 08 Kedungsalam
Untuk memastikan perubahan telah disetujui, pengguna dapat mengecek secara berkala melalui menu Profil Saya di Coretax.
Perubahan identitas data pajak di Coretax DJP merupakan langkah penting agar data perpajakan ASN tetap valid dan sesuai kondisi terbaru.
Proses pengajuannya relatif mudah jika dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen pendukung.
Dengan data pajak yang akurat, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih lancar dan aman.***




