POJOKSATU.ID - Aturan batas usia pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh masyarakat.
Banyak calon pelamar mengira syarat usia PPPK sama dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun.
Padahal, ketentuan usia PPPK memiliki aturan berbeda dan jauh lebih fleksibel, terutama bagi pelamar berusia di atas 35 tahun.
Batas Usia PPPK Tidak Sama dengan CPNS
Berbeda dengan seleksi CPNS yang umumnya membatasi usia maksimal 35 tahun, pendaftaran PPPK mengacu pada usia pensiun jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Peluang Emas CPNS 2026! Diprediksi Buka 400 Ribu Formasi, Intip Instansi Teknis Minim Peminat
Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Artinya, selama usia pelamar masih berada dalam rentang yang diperbolehkan.
Berdasarkan jabatan yang dituju, maka kesempatan mendaftar PPPK tetap terbuka.
Usia Minimal Pelamar PPPK
Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib berusia paling sedikit 20 tahun pada saat mendaftar.
Ketentuan ini menjadi syarat dasar yang berlaku untuk semua formasi tanpa pengecualian.
Harus memastikan bahwa calon aparatur sipil negara (ASN) memiliki kematangan usia yang memadai sebelum memasuki masa kerja.
Bagaimana Ketentuan Usia Maksimal PPPK?
Usia maksimal pelamar PPPK tidak ditentukan dalam satu angka tetap.
Pemerintah menetapkan bahwa pelamar hanya dapat mendaftar sampai dengan 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Dengan demikian, batas usia maksimal setiap pelamar bisa berbeda-beda.
Baca Juga: Viral Nenek di Aceh Nekat Terobos Lumpur Setinggi Lutut Demi Sekotak Nasi, Netizen Auto Nangis!
Tergantung jenis jabatan dan jenjang fungsional yang dibuka dalam seleksi PPPK.
Contoh Batas Usia Maksimal Berdasarkan Jabatan
Mengacu pada Undang-Undang ASN dan peraturan pelaksana PPPK yang digunakan pada seleksi sebelumnya dan masih relevan hingga kini, berikut gambaran umum batas usia maksimal:
1. Jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan keterampilan: umumnya memiliki batas usia pensiun sekitar 58 tahun.
2. Jabatan fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi: batas usia pensiun sekitar 60 tahun.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Resmi Naik, Ini Faktor Penentu Besarannya
3. Jabatan fungsional ahli utama: batas usia pensiun dapat mencapai 65 tahun.
Karena pelamar hanya boleh mendaftar hingga satu tahun sebelum usia pensiun jabatan.
Maka usia maksimal pendaftaran bisa berada di kisaran 57, 59, atau 64 tahun, tergantung formasi yang dipilih.
Mengapa Aturan Usia PPPK Lebih Fleksibel?
Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga profesional dan honorer berpengalaman yang telah lama mengabdi.
Pemerintah menilai bahwa kompetensi dan pengalaman kerja menjadi faktor utama dalam seleksi PPPK, bukan semata usia.
Hal ini sekaligus menjadi solusi atas kebutuhan tenaga ASN yang memiliki keahlian spesifik dan siap bekerja tanpa masa adaptasi panjang.
Masih Berlaku untuk PPPK Terbaru?
Ketentuan usia minimal 20 tahun dan usia maksimal berdasarkan pensiun jabatan masih berlaku untuk proses seleksi PPPK terbaru, termasuk periode 2024–2025.
Baca Juga: Bukti Dipamerkan Tengah Malam, Polda Ungkap Jaringan Pengeroyokan di Kalibata
Hingga kini, belum ada regulasi baru yang mengubah prinsip dasar tersebut.
Batas usia pendaftaran PPPK tidak dibatasi maksimal 35 tahun seperti CPNS.
Pelamar minimal berusia 20 tahun dan maksimal dapat mendaftar hingga satu tahun sebelum mencapai usia pensiun jabatan yang dilamar.
Aturan ini memberikan peluang luas bagi tenaga berpengalaman untuk tetap mengabdi sebagai ASN melalui jalur PPPK.***



