POJOKSATU.ID - Tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu isu yang banyak ditanyakan pada 2024–2025.
Banyak yang mengira bahwa status PPPK otomatis membuat guru langsung menerima tunjangan profesi.
Faktanya, berdasarkan ketentuan pemerintah dan sejumlah rujukan media kredibel, pencairan tunjangan ini tidak bersifat otomatis.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap guru PPPK agar berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Persyaratan utama yang perlu diperhatikan berdasarkan data yang dihimpun dari media nasional.
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang Valid
Syarat pertama dan paling mendasar adalah kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Sertifikat ini diperoleh setelah guru mengikuti dan lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tanpa Serdik yang legal dan terdaftar di sistem pemerintah, tunjangan sertifikasi tidak dapat diproses.
Baca Juga: Kasus Kriminalisasi Pendidik Mencuat Lagi, Dewan Etik Guru dan Dosen Diusulkan
Serdik menjadi bukti bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi profesional.
Oleh karena itu, meskipun sudah berstatus PPPK, mereka yang belum menyelesaikan PPG tetap belum dapat menerima tunjangan ini.
Berstatus ASN Daerah, Bukan Honorer
Guru penerima tunjangan harus berstatus ASN Daerah (ASND). Guru honorer, baik yang mengajar tetap maupun paruh waktu, tidak masuk dalam kategori penerima tunjangan profesi.
Status ASN Daerah menegaskan bahwa guru berada dalam struktur kepegawaian pemerintah sehingga berhak atas berbagai hak profesi yang telah diatur dalam regulasi pusat.
Mengajar di Satuan Pendidikan Resmi dan Terdaftar
Sekolah atau satuan pendidikan tempat guru mengajar harus terdaftar dalam sistem data pendidikan nasional, seperti Dapodik.
Data beban kerja, jumlah jam mengajar, serta identitas guru diverifikasi melalui sistem tersebut.
Jika sekolah tidak terdaftar atau data belum sinkron, maka tunjangan sertifikasi tidak dapat diproses.
Baca Juga: Tak Peka Situasi! DPRD Padang Pariaman Nekat Kunker di Tengah Derita Banjir Bandang!
Sinkronisasi data sekolah menjadi salah satu tahap yang sering menentukan lolos atau tidaknya pencairan.
Penugasan Harus Linear dengan Sertifikat Pendidik
Guru harus mengajar sesuai bidang studi yang linear dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
Linearitas menjadi poin krusial karena tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang mengajar mata pelajaran sesuai keahliannya.
Nah ini ada contohnya:
1. Guru dengan Serdik Bahasa Indonesia wajib mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia.
2. Guru dengan Serdik Matematika tidak bisa menerima tunjangan bila ditugaskan mengajar IPA.
Memenuhi Beban Kerja Minimum
Pemerintah menetapkan bahwa guru harus memenuhi batas minimum beban kerja, yang biasanya dihitung dari jumlah jam tatap muka atau total jam mengajar setiap minggunya.
Bila beban kerja kurang atau tidak memenuhi batas minimum, maka tunjangan profesi tidak dapat dicairkan meskipun syarat lainnya sudah terpenuhi.
Tidak Memiliki Status Pegawai Tetap di Instansi Lain
Guru PPPK Paruh Waktu yang memiliki pekerjaan tetap di instansi lain tidak memenuhi syarat menerima tunjangan sertifikasi.
Ketentuan ini bertujuan memastikan profesi guru menjadi pekerjaan utama, bukan pekerjaan sampingan.
Tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK Paruh Waktu tidak bersifat otomatis.
Meski berstatus ASN, guru tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis mulai dari kepemilikan Serdik, linearitas mengajar, hingga pemenuhan beban kerja minimum.
Dengan memahami ketentuan ini, guru dapat menyiapkan dokumen dan tugas mengajar sesuai aturan agar proses pencairan berjalan lancar.***




