POJOKSATU.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) kerap memicu pertanyaan besar, terutama terkait kewajiban militer.

Di tengah maraknya program Komponen Cadangan (Komcad) yang digalakkan, muncul kekhawatiran di masyarakat.

Apakah menjadi PNS di lembaga pertahanan negara secara otomatis mewajibkan pesertanya menjalani latihan militer?

Jawabannya tegas adalah Tidak.

Baca Juga: Peringatan Penting Peserta PPG: Cek Ulang Data Pribadi Sebelum NIM Dikunci Permanen!

Persyaratan untuk menjadi PNS di Kemhan tidak mencantumkan keharusan mengikuti wajib militer.

Perekrutan CPNS di Kemhan bertujuan untuk mengisi posisi sipil yang mendukung fungsi administratif, teknis, dan non-tempur di bawah koordinasi Kemhan, Mabes TNI, maupun unit-unit di TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Namun, mengapa kekhawatiran ini terus muncul? Hal ini tak lepas dari gencarnya program Komponen Cadangan yang kini melibatkan ASN di lingkungan Kemhan itu sendiri.

Penting untuk membedakan antara Wajib Militer, yang merupakan kewajiban, dan Komponen Cadangan (Komcad), yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, bersifat sukarela.

Baca Juga: Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja!

Fenomena yang memicu kebingungan adalah berakhirnya program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komcad Gelombang III Tahun 2025.

Data menunjukkan bahwa di antara personel Komcad yang resmi ditetapkan pada gelombang tersebut, terdapat sejumlah individu yang berasal dari ASN dan CPNS di lingkungan Kemhan.

Misalnya, pada November 2025, ratusan anggota Komcad Matra Darat Gelombang III ditetapkan, dan di dalamnya termasuk ASN serta CPNS Kemhan.

Keterlibatan CPNS dan PNS Kemhan dalam Komcad ini bersifat sukarela, namun memberikan sinyal kuat.

ASN di lembaga pertahanan didorong untuk berpartisipasi sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara semesta.

Ini menegaskan bahwa peran aparatur sipil di Kemhan tidak hanya terbatas pada pekerjaan kantor, tetapi juga memiliki kesiapan fisik dan mental sebagai kekuatan pendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meski tidak ada syarat wajib militer, lingkungan kerja yang kental dengan disiplin militer menuntut kesiapan fisik.

Baca Juga: Hindari Instansi Ini Jika Tak Mau SKB Non CAT dalam Seleksi CPNS 2026!

Oleh karena itu, wajar jika dalam proses seleksi CPNS Kemhan, khususnya pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), diterapkan Tes Kesamaptaan Jasmani.

Tes fisik ini memastikan bahwa calon PNS memiliki kondisi jasmani yang prima untuk bekerja di lingkungan militer yang menuntut kedisiplinan tinggi.

Intinya, masyarakat perlu memahami bahwa seseorang yang lulus menjadi PNS di Kemhan adalah abdi negara sipil.

Baca Juga: Guru PNS Menangis Tak Boleh Mutasi, Sementara PPPK Lebih Fleksibel? Kemendikdasmen Buka Suara!

Status mereka tidak berubah menjadi prajurit militer aktif.

Namun, keberadaan PNS dan CPNS Kemhan dalam Komcad (secara sukarela) menunjukkan bahwa Kementerian Pertahanan sedang mengintegrasikan seluruh elemennya sipil maupun militer untuk memperkuat ketahanan negara.

Calon PNS tidak wajib menjadi tentara, tetapi mereka adalah bagian dari garda terdepan sistem pertahanan negara yang siap mendukung dari sisi sipil.***

Baca Juga: APBN 2026 Naikkan Dana Gizi Hingga 27%, Tapi Pangkas TKD Rp 155 Triliun, TPP Pegawai Terancam!

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala