POJOKSATU.id - Dikeluarkannya Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 18 Juli 2024 lalu, membuat berbagai perubahan baru yang perlu dipahami.
Dalam aturan yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Abdullah Azwar Anas itu, dijelaskan juga ketentuan penilaian tes bagi CPNS.
Dalam aturan tersebut, seleksi untuk pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan terdiri dari tiga tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahap seleksi hanya terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca Juga: Begini Cara Daftar CPNS 2024 Online, Bukanlah Tugas Rumit Namun Perlu Pahami Langkahnya
Perbedaan Materi CPNS dan PPPK
Berikut perbedaan kisi-kisi materi CPNS dan PPPK.
Seleksi CPNS
- a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, Bahasa Indonesia
- b. Tes Intelegensia Umum (TIU): Verbal (analogi, silogisme dan analisis), Numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita), Figural (analogi, ketidaksamaan dan serial)
- c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, anti radikalisme
Seleksi PPPK
- a. Kompetensi Teknis: berkaitan dengan bidang teknis jabatan
- b. Kompetensi Manajerial: integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.
- c. Kompetensi Sosio Kultural: Kepekaan terhadap keberagaman, Kemampuan berhubungan sosial, Kepekaan terhadap pentingnya persatuan, dan Empati
Perbedaan Materi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batas
Pelamar CPNS dan PPPK akan dinyatakan lulus seleksi jika mereka mencapai nilai ambang batas dan/atau meraih peringkat terbaik.
Nilai ambang batas tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Pelamar PPPK dapat menerima tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis jika memiliki sertifikat kompetensi dan/atau memenuhi persyaratan lain yang ditentukan melalui keputusan MenPAN-RB.
Berikut perbedaan materi, jumlah soal dan nilai ambang batas CPNS dan PPPK.
Seleksi CPNS
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah Soal: 30 Soal
- Nilai Kelulusan: 65 Poin
- Benar 5 poin dan salah 0 poin
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Jumlah Soal: 35 Soal
- Nilai Kelulusan : 80 Poin
- Benar 5 poin dan salah 0 poin
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jumlah Soal: 45 Soal
- Nilai Kelulusan : 165 Poin
- Skor 5 poin s.d. 1 poin
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Jumlah Soal : 100 Soal
- Tidak terdapat Passing Grade
Seleksi PPPK
1. Kompetensi Manajerial
- Jumlah Soal: 25 Soal
- Nilai Kelulusan: 117 Poin
- Skor 4 poin s.d. 1 poin
2. Kompetensi Sosio Kultural
- Jumlah Soal: 20 Soal
- Nilai Kelulusan : 117 Poin
- Skor 4 poin s.d. 1 poin
3. Kompetensi Wawancara
- Jumlah Soal: 10 Soal
- Nilai Kelulusan : 24 Poin
- Skor 4 poin s.d. 1 poin
4. Kompetensi Teknis
- Jumlah Soal : 90 s.d. 100 Soal
- Passing Grade berbeda-beda
- Benar 5 poin dan salah 0 poin
Penilaian Akhir
Pengolahan hasil akhir seleksi untuk pengadaan PNS mencakup integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, untuk pengadaan PPPK, pengolahan hasil akhir seleksi melibatkan hasil akhir dari seleksi kompetensi dan wawancara.
Berikut cara penilaian hasil akhir seleksi.
Untuk PNS
Pengolahan hasil integrasi nilai dalam pengadaan CPNS dilakukan dengan ketentuan berikut:
- SKD memiliki bobot sebesar 40%
- SKB memiliki bobot sebesar 60%
Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD tertinggi:
Jika nilai kumulatif SKD sama, kelulusan akhir akan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi untuk:
- Karakteristik pribadi
- Intelegensia umum
- Wawasan kebangsaan
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister. Bagi lulusan SMA/sederajat, kelulusan akan didasarkan pada nilai rata-rata tertinggi yang tertera di ijazah.
3. Usia pelamar tertinggi, jika nilai pada poin sebelumnya masih sama.
Untuk PPPK
Untuk pengadaan PPPK, jika terdapat pelamar yang memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:
1. Nilai kompetensi teknis tertinggi.
2. Nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi, jika nilai kompetensi teknis sama.
3. Nilai wawancara tertinggi, jika nilai pada poin kedua masih sama.
4. Usia pelamar tertinggi, jika nilai pada poin ketiga masih sama.
KemenPAN-RB menetapkan bahwa pelamar PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Namun, batas usia ini bisa dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Untuk pelamar PPPK, batas usia minimal adalah 20 tahun, dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. ***




