POJOKSATU.ID - Seluruh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025.
Wajib memahami secara detail tahapan seleksi, sistem kelulusan, serta mekanisme penilaian yang diterapkan.
Kesalahan memahami alur seleksi bisa berdampak langsung pada peluang lolos, bahkan sebelum memasuki tahap ujian kompetensi.
BGN menegaskan bahwa seleksi PPPK 2025 dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tahapan Seleksi Resmi PPPK BGN 2025
Seleksi PPPK BGN 2025 dilaksanakan melalui dua tahapan utama yang harus diikuti secara berurutan oleh seluruh pelamar.
Tahapan pertama adalah seleksi administrasi, yakni proses verifikasi dokumen dan persyaratan yang diunggah pelamar.
Pada tahap ini, panitia memastikan kesesuaian kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan dokumen pendukung dengan formasi yang dilamar.
Hanya pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi yang berhak mengikuti tahap selanjutnya.
Seleksi Kompetensi dan Wawancara Berbasis CAT
Tahap kedua adalah seleksi kompetensi dan wawancara yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Seluruh penilaian dilakukan secara terkomputerisasi untuk menjamin transparansi dan objektivitas hasil.
Seleksi kompetensi bertujuan mengukur kemampuan teknis, pengetahuan, dan keterampilan pelamar sesuai jabatan yang dilamar.
Sementara itu, wawancara digunakan untuk menilai aspek integritas, etika, serta kesesuaian karakter pelamar dengan kebutuhan Badan Gizi Nasional.
Ketentuan Sanggah bagi Pelamar TMS
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi masih memiliki hak untuk mengajukan sanggah.
Pengajuan sanggah dilakukan secara daring melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id
Masa sanggah dibuka maksimal dua hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan pelamar apabila merasa terjadi kesalahan verifikasi yang bukan berasal dari pelamar.
Bagaimana Proses Penilaian Sanggah?
Setiap sanggahan yang masuk akan diverifikasi ulang oleh Panitia Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
Panitia akan mencocokkan kembali dokumen yang diunggah dengan persyaratan formasi.
Baca Juga: Akhirnya! BKN Pastikan Kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun Depan, Ini Detail yang Harus Diketahui
Alasan sanggah hanya dapat diterima apabila kesalahan murni berasal dari proses verifikasi panitia.
Jika sanggahan dinilai benar dan valid, status pelamar dapat berubah dari tidak lulus menjadi lulus seleksi administrasi.
Status Kelulusan Bisa Berubah
BGN mengingatkan bahwa selama masa sanggah, status kelulusan masih bersifat dinamis.
Artinya, dimungkinkan terjadi perubahan status, termasuk dari lulus menjadi tidak lulus, apabila ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Karena itu, pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi tetap diimbau waspada dan memastikan keabsahan seluruh dokumen yang diunggah.
Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian PPPK BGN 2025
Kelulusan akhir PPPK BGN 2025 sepenuhnya ditentukan oleh nilai hasil seleksi CAT.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Kini Setara ASN Penuh, Gaji Minimal Honorer dan Kenaikan Gaji 2026
Nilai akhir diolah sesuai ketentuan kelulusan PPPK tingkat instansi Badan Gizi Nasional, khususnya untuk jabatan pelaksana.
Tidak ada kelulusan berdasarkan rekomendasi atau faktor nonteknis. Semakin tinggi nilai CAT yang diperoleh, semakin besar peluang pelamar untuk lolos seleksi akhir.
Fokus Persiapan pada Seleksi Kompetensi
Setelah melewati tahap administrasi, tantangan sesungguhnya berada pada seleksi kompetensi.
Pelamar disarankan mulai mempersiapkan diri sejak dini dengan mempelajari materi kompetensi sesuai jabatan dan membiasakan diri dengan sistem CAT.
Demikian seleksi PPPK BGN 2025 terdiri dari seleksi administrasi, masa sanggah, serta seleksi kompetensi dan wawancara berbasis CAT.
Kelulusan akhir ditentukan murni dari nilai CAT tingkat instansi. Ketelitian administrasi dan kesiapan menghadapi ujian kompetensi menjadi kunci utama keberhasilan pelamar.***




