POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengangkat 4.018 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, sebuah keputusan yang hadir di tengah situasi sulit setelah wilayah ini diguncang banjir dan longsor.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo kepada perwakilan tenaga honorer di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Senin (8/12/2025) kemarin.

Sementara 3.218 pegawai lain mengikuti prosesi melalui zoom meeting.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Fakta! Negara Tekor Rp 25 T! Ada Apa di Balik Skema Pajak Batu Bara?

Bupati menyebut momentum ini bukan sekadar penyerahan SK, melainkan peneguh semangat bagi warga yang terdampak bencana.

“Semoga ini jadi penghibur dan penguat hati bagi para keluarga. Tapi ingat, SK ini adalah awal tanggung jawab, bukan tempat beristirahat,” kata Bupati.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi PPPK paruh waktu yang bekerja asal-asalan.

Baca Juga: Konflik NU Makin Panas! Pesantren Krapyak Berpihak pada Pleno, Bukan Gus Yahya

“Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Pemkab menargetkan penilaian pelayanan publik Kabupaten Deli Serdang minimal memperoleh predikat B pada 2026, terutama pada 34 Puskesmas Induk dan 109 Pustu.

Karena itu, PPPK paruh waktu diminta bekerja maksimal dan bersih dari mentalitas lama.

Baca Juga: Tunjangan Guru Bakal Menyatu ke Single Salary, Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

“Saya mau PPPK ini bertransformasi. Tidak ada lagi citra ASN bermalas-malasan,” ujar Bupati.

Plt Kepala BKPSDM Rudi Akmal Tambunan menjelaskan, formasi yang ditetapkan Menpan-RB berjumlah 4.045 orang, namun setelah seleksi administratif, pengunduran diri, dan rekomendasi Inspektorat, jumlah final menjadi 4.018 orang.

Ia menegaskan, mulai hari ini tidak ada lagi sekat antara mantan honorer dan ASN lama.

Baca Juga: AIPNEMA Umumkan Pemenang 5th International Student Innovation Competition 2025

“Semua sudah ASN. Tidak ada lagi kelompok hitam-putih dan Korpri. Kalian semua sudah berhak memakai seragam Korpri,” tutupnya. ***