POJOKSATU.id - Ini adalah saatnya guru menyatukan barisan mendorong MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyetujui usulan masa kontrak PPPK dihapus.

Seperti diketahui, usulan masa kontrak PPPK dihapus sebelumnya diusulkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemdikbudristek Prof Nunuk Suryani.

Usulan masa kontrak PPPK dihapus dilayangkan Prof Nunuk Suryani sejak 2021 lalu menilik pada realita kondisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lapangan.

Baca Juga: Info Penting untuk Guru dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, Masa Kontrak PPPK Dihapus Masuk PP Manajemen ASN Turunan UU ASN 2023?

Usulan tersebut disampaikan Prof Nunuk Suryani kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Abullah Azwar Anas.

Akan tetapi hingga saat ini, usulan tersebut belum juga disetujui oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Prof Nunuk Suryani sendiri mengungkap setidaknya ada 3 alasan yang tak terbantahkan dan jadi fakta di lapangan.

Baca Juga: Kisruh PPPK Madina Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Tiga Poin yang Diadukan

Alasan tersebut menjadi dasar usulan masa kontrak PPPK dihapus.

Apa saja 3 alasan tak terbantahkan yang bisa jadi pertimbangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak usah lagi menggunakan masa kontrak?

Silahkan simak pemaparan dalam artikel ini sampai selesai agar bisa mengetahuinya dengan jelas dan gamblang.

 

Aturan Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sebagai informasi, aturan terkait kontrak PPPK tertuang dalam PermenpanRB Nomor 70 tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan kontrak PPPK ada pada Pasal 4 ayat 2 PermenpanRB Nomor 70 tahun 2020.

Dalam ayat itu disebutkan bahwa masa kontrak PPPK ditetapkan dalam waktu minimal atau paling singkat 1 tahun dan maksimal atau paling lama 5 tahun.

Adapun dasar yang digunakan untuk masa kontrak PPPK itu adalah penyusunan kebutuhan ASN.

Sedangkan pada ayat 4 disebutkan bahwa masa kontrak PPPK untuk jabatan fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimal atau paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Dampak Sistem Single Salary, Guru ASN Untung atau Malah Buntung?

Sementara mekanisme wajib tempuh untuk perpanjangan kontrak jika akan habis, PPPK harus lebih dulu mengajukan pengusulan perpanjangan kontrak.

Pengusulan perpanjangan kontrak PPPK tersebut ditujukan kepada MenPAN-RB paling lambat atau minimal 6 bulan sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Jika dalam waktu tersebut pengusulan perpanjangan masa kontrak tidak dijawab MenPAN-RB dalam waktu 3 bulan sejak usulan diterima, maka dianggap usulan tersebut telah disetujui.

Baca Juga: Ternyata Guru Honorer Madina Belum Lapor ke Ombudsman Sumut : Laporan Itu Cukup Penting

Sementara pada Pasal 5, disebutkan bahwa jangka waktu masa kontrak PPPK antara PPK tidak melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja.

Pasalnya, jangka hubungan kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mempertimbangkan selisih tahun usia dengan batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perpanjangan masa kontrak PPPK didasarkan pada kesesuaian kompetensi, pencapaian/penilaian kinerja dan kebutuhan instansi sesudah mendapatkan persetujuan dari PPK.

 

3 Alasan Masa Kontrak PPPK Dihapus

Seperti yang sudah disinggung di atas, usulan masa kontrak PPPK dihapus sudah dilayangkan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani sejak 2021 lalu.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Kapan? Ini Ada Kabar Gembira dari Stafsus Menkeu

Menurutnya, aturan ini malah akan membuat PPPK tidak bisa nyaman dan tenang dalam bekerja serta mengabdi.

Sebab mau diakui atau tidak, masa kontrak PPPK tersebut akan berdampak pada psikologis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Itu lantaran para guru yang sudah berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan terpecah pikirannya memikirkan masa kontrak yang berakhir dan harus diperbaruhi.

Selain itu, penghapusan kontrak kerja PPPK ini juga diyakini Prof Nunuk Suryani berpeluang menghilangkan pungli atau pungutan liar.

Baca Juga: Terungkap Nasib Guru Honorer Status P untuk Kategori P1 P2 dan P3 di Seleksi PPPK Guru 2024, Ternyata Ini Kuncinya

Pungli itu sendiri kerap dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan situasi dan kondisi.

Sampai saat ini, Prof Nunuk Suryani menegaskan bahwa usulan masa kontrak PPPK dihapus itu masih terus ia pegang teguh dan terus diperjuangkan.

Dia juga terus berupaya dan mendorong MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyetujui usulan penghapusan masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Diduga SK Driver Menang Jadi Perawat PPPK di Puskesmas Tambangan, Kadiskes Madina Sebut Setuju Digagalkan

Sebagai informasi, Prof Nunuk Suryani juga mengungkap bahwa masa kontrak PPPK akan diatur dalam PP Manamejen ASN turunan UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

PP Manajemen ASN sendiri nantinya akan mengatur segala hal teknis terakait mekanisme pengangkatan honorer dari PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk, Selasa 2 Januari 2023.

Baca Juga: Bocoran Seleksi PPPK 2024 dari MenPAN-RB, Ini Masa Kerja dan Usia Honorer yang jadi Prioritas

Selain itu, untuk seleksi PPPK guru 2024, Prof Nunuk Suryani menyebut Kemdikbudristek akan merekrut lebih dari 300.000 guru.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 1,2 juta guru.

Dengan demikian, target pemenuhan guru PPPK melalui seleksi PPPK bisa dituntaskan pada 2024 tahun ini.

Angka itu termasuk 12.000 guru kategori P1.

Berikut ini 3 alasan tak terbantahkan jadi dasar bahwa masa kerja PPPK dihapus:


1. Sulit merekrut guru-guru profesional

Meski sudah menggelar seleksi PPPK guru selama 3 tahun terakhir, tapi proses penyelesaian guru honorer di Indonesia masih saja menemui sejumlah permasalahan.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Salah satu permasalah adalah bahwa pemerintah daerah selalu mengusulkan formasi PPPK yang minim.

Padahal pemerintah sudah menginstruksikan agar membuka formasi guru yang seluas-luasnya.

Ini dilakukan agar bisa mengakomodir guru honorer di daerah diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Guru PPPK 2024 Meningkat 8%, Segini Detail Besaran per-Golongan

Namun pada akhirnya, karena minim formasi, banyak guru honorer status P.

Dalam seleksi PPPK guru 2023, kode P adalah dinyatakan lulus passing grade atau ambang batas tapi tidak mendapat penempatan karena formasi yang tersedia sudah terpenuhi.

Kondisi ini bukan terjadi pada seleksi PPPK 2023 saja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Ada 11 Formasi untuk Lulusan S1, Persiapkan Diri dari Sekarang!

Melainkan terjadi juga pada seleksi PPPK 2021 dan seleksi PPPK 2022 lalu.

Dengan permasalah yang juga sama dan berulang.

2. Dibutuhkan guru pembelajar

Alasan kedua adalah bahwa sebuah proses pembelajaran bersifat kontinyu atau berkelanjutan dan tidak bisa dilakukan secara instan.

Karena itu, maka dibutuhkan guru pembelajar yang bisa menjawab kebutuhan tersebut.

Dengan guru yang sudah bersatatus sebagai ASN PPPK, maka mereka wajib meningkatkan kompetensinya.

Baca Juga: Buat Honorer Status P, TL dan PGSD, Info Penting dari Prof Nunuk soal Seleksi PPPK Guru 2024: Biar Dibaca Guru-guru yang Suka Menghujat

Dengan selalu mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan kondisi yang ada di daerahnya masing-masing.

Hal ini sejalan dengan berbagai program peningkatan kompetensi guru yang disiapkan dan sudah dilakukan Kemdikbudristek.

Upaya tersebut dilakukan bertujuan untuk memaksimalkan potensi guru PPPK.


3. Kebutuhan 1,2 juta guru

Sesuai dengan program pemerintah, Kemdikbudristek menyebut kebutuhan guru sampai 2024 mendatang mencapai 1,2 juta guru.

Sementara melalui seleksi PPPK guru, hanya bisa dipenuhi sebanyak 1 juta guru PPPK atau berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Alhamdulilah! Guru Honorer Status P Tidak Perlu Tes Seleksi PPPK Guru 2024 Ada Penjelasan dari Prof Nunuk, Status TL Bisa juga?

Karena itu Prof Nunuk Suryani mendesak agar guru PPPK yang sudah direkrut tidak usah lagi dibatasi dengan masa kontrak kerja.

Prof Nunik Suryani khawatir, jika masa kontrak kerja dibatasi, malah akan membutuhkan waktu lebih panjang lagi untuk melakukan perekrutan sampai pembinaan guru.

Atas alasan tersebut, Kemendikbudristek tetap bepegang teguh guru yang sudah ada tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun atau BUP.

Sementara perekrutan guru baru hanya akan dilakukan untuk menggantikan guru pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Bagaimana menurut Anda terkait 3 alasan tersebut di atas apakah tidak terbantahkan jadi alasan penghapusan masa kontrak kerja guru PPPK?

Itulah informasi terkait 3 alasan tak terbantahkan dan saatnya guru satukan barisan dorong MenPAN-RB Abullah Azwar Anas menyetujui usulan masa kontrak PPPK dihapus.***