POJOKSATU.id — Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan telah melakukan Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta PPG kepada Ditjen Bimas Katolik untuk tahun 2025 kini memasuki tahap selanjutnya.

Berdasarkan surat edaran Ditjen Bimas Katolik, calon mahasiswa Batch 1 dan Batch 2 diwajibkan untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK Sekolah Tinggi Katolik (STK) Santo Yakobus Merauke.

Proses Lapor Diri ini akan berlangsung mulai 17 hingga 28 Februari 2025.

Program PPG Dalam Jabatan Model Transformasi 2025 menetapkan bahwa setiap mahasiswa harus melaksanakan Lapor Diri di LPTK yang telah ditentukan oleh Panitia Nasional PPG.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Tambahan dari LPTK yang Perlu Dipersiapkan pada Tahapan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025? Cek Penjelasannya!

Pada tahap akhir, tim validator dari LPTK akan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran dan data calon peserta guna memastikan validitas serta kelayakan mereka untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus diunggah dalam proses Lapor Diri:

1. Ijazah S1

  • Scan ijazah asli dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1MB.
  • Pastikan hasil scan jelas dan mudah dibaca.

2. Transkrip Nilai Akademik S1

  • Scan transkrip nilai akademik asli dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1MB.

3. E-KTP

  • Scan E-KTP asli dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1MB.

 

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani

  • Scan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya yang diterbitkan dalam satu bulan terakhir.
  • Format PDF dengan ukuran maksimal 1MB.

5. Pas Foto Terbaru

  • File foto dalam format JPG.
  • Latar belakang merah.
  • Mengenakan kemeja putih dan jas hitam.
  • Laki-laki diwajibkan memakai dasi hitam.
  • Foto berkualitas baik, tidak buram, dan bukan hasil scan.

lapor diriBaca Juga: Kapan Tahapan Lapor Diri Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024 yang Lulus Seleksi Administrasi? Cek Penjelasannya!

6. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Dapat diakses melalui tautan berikut: [Rubrik RPL]

Panduan dalam bentuk video tersedia di: [Video Penjelasan RPL]

Calon peserta dapat melakukan Lapor Diri sesuai dengan batch masing-masing melalui tautan berikut:

Lapor Diri Batch 1: [Klik di sini]

Lapor Diri Batch 2: [Klik di sini]

Peserta dapat menyimak pengumuman ini melalui link berikut: [Lapor Diri Peserta PPG Daljab Pilotting 2025]

Baca Juga: Tahun Depan Biaya PPG Kemenag Dikabarkan Ditanggung Oleh Guru Secara Mandiri, Benarkah?

Saat ini, Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke menyelenggarakan PPG Daljab untuk kategori 1 dan 2 (K-1 & K-2).

Program ini berlangsung sepenuhnya secara daring melalui Learning Management System (LMS) SPACE selama sekitar 4 bulan atau satu semester.

Mahasiswa PPG Daljab menempuh total 36 SKS, di mana 24 SKS diperoleh melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Sementara itu, 12 SKS sisanya diselesaikan melalui Pendalaman Materi, Lokakarya Penyusunan Perangkat Pembelajaran, dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). ***