POJOKSATU.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan).
Kemhan justru menyatakan ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi kadet putri akan disesuaikan.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah muncul polemik mengenai calon kadet perempuan yang mundur karena tidak bersedia melepas hijab.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, aturan penggunaan pakaian kadet dalam latihan dasar militer berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Kemenhaj Buka Pendaftaran Mutasi PNS Batch II, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksinya
Menurut Rico, ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan latihan dasar militer atau latsarmil, bukan pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
“Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama,” kata Rico dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2026.
Tidak Ada Larangan Khusus Hijab bagi Kadet Perempuan
Rico mengatakan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Baca Juga: 65 Orang Diamankan Jelang Demo DPR, Polisi Sita 39 Sajam dan 201 Botol Diduga untuk Molotov
Menurut dia, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan juga dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess.
Penggunaan hijab juga diperbolehkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika kadet melaksanakan magang.
Baca Juga: Alumni UIN Jakarta Desak Sengketa Sekolah Pamulang Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan mempertimbangkan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Aturan Seragam Kadet Unhan Akan Disesuaikan
Meski menjelaskan tidak adanya larangan khusus, Kemhan mengakui masih terdapat ketentuan yang belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Karena itu, Menteri Pertahanan telah memerintahkan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab.
Penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional.
Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag
Tata cara penggunaan hijab akan mempertimbangkan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak selama kegiatan pendidikan dan latihan.
Dengan penyesuaian tersebut, Kemhan berharap tidak ada lagi perbedaan pemahaman mengenai penggunaan hijab di lingkungan pendidikan kadet Unhan.
“Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan,” ujar Rico.
Polemik Calon Kadet Putri yang Mundur
Klarifikasi Kemhan muncul setelah cerita calon kadet putri Unhan yang mundur karena menolak melepas hijab viral di media sosial.
Calon kadet tersebut adalah Asma Wafa Andina. Ia sebelumnya dinyatakan lulus seleksi pusat Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Namun, Wafa kemudian memilih mundur dari pendidikan Unhan karena tidak bersedia melepas hijab.
Dalam sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026, panitia disebut mempertanyakan kesediaan Wafa untuk melepas jilbab apabila dinyatakan lolos.
Informasi mengenai ketentuan tersebut juga disebut disampaikan beberapa kali dalam sejumlah apel.
Baca Juga: Apakah Uang QRIS ke Penjual Dipotong Admin? Ini Besaran MDR yang Perlu Diketahui
Wafa kemudian mempertanyakan dasar aturan tersebut. Menurutnya, tidak terdapat aturan tertulis mengenai kewajiban melepas hijab dalam surat perjanjian.
Panitia Unhan saat itu disebut menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama.
Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Wafa memutuskan mundur dari pendidikan Unhan pada 24 Juni 2026.
Dalam alasan pengunduran dirinya, Wafa secara spesifik mencantumkan keterangan, “tidak bersedia melepas hijab”.
Baca Juga: Pasangin Resmi Diluncurkan, Progres Bangun Rumah Bisa Dipantau dengan AR dan VR
Kemhan Tegaskan Disiplin dan Kebebasan Beragama
Kemhan menegaskan bahwa disiplin dalam pendidikan kadet tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Penyesuaian aturan seragam diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan pendidikan dan latihan militer dengan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Aturan baru nantinya akan mengatur penggunaan hijab secara lebih jelas, termasuk dari sisi kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, dan keleluasaan gerak.
Dengan demikian, polemik mengenai dasar aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan diharapkan dapat diselesaikan melalui ketentuan yang lebih spesifik dan seragam. ***




