POJOKSATU.id - Tahun 2026 pemerintah menerapkan skema baru untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Mulai bulan Januari 2026 ini, pembayaran TPG dilakukan per bulan tidak lagi per triwulan atau tiga bulan sekali.

Namun sayangnya skema ini belum bisa dilakukan secara maksimal.

Terbukti sejumlah guru mengaku belum juga mendapatkan TPG hingga bulan Mei 2026.

Baca Juga: Permendikdasmen No 10 Tahun 2026 Resmi Berlaku, TPG Bisa Berhenti dalam Kondisi Ini

Perlu diingat bahwa TPG ini akan dicairkan jika guru telah mendapatkan SKTP.

Untuk cek penerbitan SKTP bisa dicek melalui akun Info GTK masing-masing.

Jika SKTP sudah terbit maka tampilan di Info GTK berwarna hijau.

Saat ini ternyata banyak guru yang belum mendapatkan TPG karena tampilan SKTP di Info GTK masih abu-abu.

Jika SKTP masih abu-abu ini artinya ada permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Bansos Mei 2026 Mulai Disalurkan, PKH dan BPNT Punya Ratusan Ribu Penerima Baru

Bapak ibu bisa melihat pada kolom bagian catatan masalah.

Di kolom tersebut nantinya akan dijelaskan permasalahan apa yang menjadi penyebab SKTP bapak ibu guru tidak terbit dan berwarna biru.

Guru yang mengalami permasalahan maka harus memperbaiki terlebih dahulu agar SKTP bisa segera diterbitkan.

Dan nantinya pencairan TPG pun akan dicairkan secara rapel.

Baca Juga: Letkol Naryanto Pamit dari Karawang, Titip Pesan untuk Prajurit

Namun yang perlu dipahami tidak semua TPG akan dirapel.

Tergantung dari masalah apa yang dihadapi oleh bapak ibu guru.

Jika penyebab SKTP abu-abu adalah masalah rekening, kemudian NUPTK yang belum terbit atau bagian sertifikasi lainnya maka TPG akan dibayarkan secara rapel.

Namun jika masalah yang dihadapi adalah kurang jam mengajar atau pemenuhan beban ajar tidak mencukupi maka TPG tidak bisa dibayarkan secara rapel.

Baca Juga: Bandung Jadi Pilot Project Perintis Berdaya Connect, UMKM Dibina hingga Siap Go Global

Oleh karena itu penting bagi bapak ibu guru yang SKTP masih abu-abu untuk segera mengatasi kendala yang dihadapi.

Jika jam mengajar belum mencukupi maka bisa ditambahkan dengan tugas tambahan.

Namun jika permasalahan terjadi pada bagian sertifikasi seperti NRG, NUPTK maupun rekening maka segera konsultasikan pada dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk mendapatkan solusinya.

***