POJOKSATU.ID - Eh, kabar penting nih buat para ASN atau kamu yang lagi berkarier di dunia pemerintahan.

Ternyata, ada aturan yang sering bikin kaget bahkan bikin “loh kok gitu?” terkait kenaikan pangkat (KP) reguler.

Jadi gini, seorang PNS yang belum dilantik atau diangkat dalam Jabatan Fungsional (JF) ternyata tidak boleh diberikan kenaikan pangkat reguler.

Nah, ini bukan sekadar isu ya, tapi memang bagian dari aturan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga: Waduh! Bingung Mulai Belajar UTBK? Ini Cara Ngebut Kuasai Matematika Dasar dan PK-PU dari Nol

Kenapa Bisa Begitu?

Oke, kita bahas pelan-pelan biar gak bikin pusing.

Dalam sistem kepegawaian ASN di Indonesia, jabatan itu punya peran penting banget.

Ada jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Nah, kalau seorang PNS sudah diarahkan atau ditetapkan masuk ke jalur Jabatan Fungsional, maka status itu harus “resmi” dulu.

Baca Juga: Terbaru 2026! Begini Alur Pencairan KIP Kuliah Versi Kemendikti Saintek, Jangan Sampai Salah

Artinya?

Ya, harus dilantik dan diangkat secara sah dalam JF tersebut.

Kalau belum? Nah, di sinilah masalahnya muncul.

KP Reguler Bisa Tertahan

Waduh, ini yang sering bikin deg-degan.

Banyak PNS yang mungkin sudah memenuhi masa kerja atau syarat administrasi untuk naik pangkat reguler.

Tapi karena belum resmi diangkat dalam Jabatan Fungsional, proses itu jadi… ya tertahan.

Aturannya jelas:

Selama belum diangkat dalam JF, maka kenaikan pangkat reguler tidak dapat diberikan.

Kenapa? Karena sistem kepegawaian menuntut kesesuaian antara jabatan, kinerja, dan pengembangan karier.

Dampaknya ke Karier PNS

Nah, ini yang perlu jadi perhatian serius.

Baca Juga: Alhamdulillah! Dana KIP Kuliah Semester Genap 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal Lengkapnya

Kalau pengangkatan JF-nya tertunda:

  1. Kenaikan pangkat ikut tertunda

  2. Pengembangan karier jadi melambat

  3. Bahkan bisa berdampak ke tunjangan

Duh, lumayan juga ya efeknya.

Makanya, penting banget buat PNS yang sedang dalam proses pengangkatan JF untuk memastikan semua tahapan administrasi dan persyaratan sudah lengkap.

Jangan Anggap Sepele Proses Pelantikan

Kadang ada yang mikir, “Ah, nanti juga dilantik.” Eits, jangan santai dulu!

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Prabowo Dinilai Terancam oleh Proyek di PIK 2, Warga Bersurat ke DPR

Pelantikan dalam Jabatan Fungsional itu bukan formalitas semata. Itu adalah titik penentu status karier kamu di sistem ASN.

Tanpa pelantikan:

  1. Status JF belum sah

  2. Hak-hak tertentu belum bisa diberikan

  3. Termasuk kenaikan pangkat reguler

Jadi ya, bisa dibilang ini krusial banget.

Tips Biar Gak Kena “Zonk”

Buat kamu yang lagi di posisi ini, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

  1. Pastikan SK pengangkatan sudah diproses

  2. Koordinasi aktif dengan BKD atau instansi terkait

  3. Cek kelengkapan berkas secara berkala

  4. Jangan menunda proses administrasi

Ingat, kadang yang bikin lama itu bukan sistemnya, tapi kelengkapan yang belum beres.

Jadi, kalau kamu atau rekan kamu ada yang belum dilantik dalam Jabatan Fungsional, jangan heran kalau kenaikan pangkat reguler belum bisa cair.

Aturannya memang seperti itu, dan tujuannya sebenarnya untuk menjaga sistem karier ASN tetap tertata dan profesional.

Hmm, memang agak bikin “yah” sih. Tapi di sisi lain, ini juga jadi pengingat penting setiap proses dalam karier PNS itu saling terhubung.

Jadi, yuk pastikan semua tahapan dijalani dengan benar. Biar gak ada drama kenaikan pangkat yang tertunda!***