POJOKSATU.id - Pengumuman PPPK Guru 2024 tahap 1 dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 24-31 Desember 2025.

Namun kenyataan di lapangan berdasarkan data dari BKN per tanggal 6 Januari 2025 baru ada 37 instansi yang mengumumkan kelulusan PPPK Guru 2024 tahap 1.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan juga pemberkasan dokumen.

Pada tahapan ini, ada hal penting yang harus diketahui oleh peserta.

Baca Juga: Langsung Cek! Ini Notifikasi Bagi Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2024

BKPSDM memberikan peringatan keras kepada peserta PPPK Guru 2024 untuk tidak melakukan kesalahan fatal pada tahapan ini.

Peringatan ini tidak hanya berlaku bagi formasi guru saja namun juga untuk semua formasi mulai dari teknis hingga tenaga Kesehatan.

Diketahui ada delapan dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta PPPK guru 2024 tahap 1 yang lolos.

Dokumen ini bersifat wajib dan penting karena digunakan untuk pengusulan penetapan NI PPPK.

Baca Juga: Lulus PPPK Guru 2024? Jangan Santai Dulu, BKPSDM Ingatkan untuk Segera Lengkapi Dokumen-dokumen Ini, Waktunya Terbatas Lho!

Oleh karena itu BKPSDM mengingatkan peserta untuk tidak memberikan dokumen palsu.

Ada sanksi tegas bagi peserta yang melakukan kecurangan dalam pengunggahan dokumen ini.

Sanksinya adalah peserta akan dinyatakan gugur dari seleksi PPPK Guru 2024 tahap 1 dan juga PPPK 2024 untuk formasi lainnya.

Seluruh keputusan Panitia Seleksi CASN bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga: Lulus PPG Piloting dan Diterima PPPK Guru 2024? Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Masuk Rekening

Jadi peserta wajib memperhatikan peringatan dari BKPSDM ini jika tidak ingin gugur.

***