POJOKSATU.id - Pemerintah terus melakukan percepatan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Salah satu kebijakan terbaru yang diambil pemerintah adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Saat ini pemerintah telah menerbitkan regulasi resmi yang mengatur perjanjian kerja sampai hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.
Regulasi tersebut adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Regulasi tersebut juga menjelaskan terkait dengan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Karena hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang masuk dalam database BKN.
Baca Juga: BRI Pacu Ekonomi Kerakyatan, Salurkan Kredit Mikro Rp632 Triliun hingga Maret 2025
Serta telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tehapan seleksi PPPK Tahun anggaran 2024 tetapi tidak mengisi lowongan kebutuhan.
Tenaga honorer yang memenuhi kedua syarat di atas dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Nantinya PPPK Paruh Waktu akan mengisi sejumlah jabatan, di antaranya adalah:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Baca Juga: Usai Aniaya Sang Kekasih Hingga Tewas, Mahasiswi di Majalengka Bawa Jasad Korban ke Rumah Sakit
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Ada kategori honorer yang dipastikan tidak memenuhi syarat, dan nasib mereka kini menjadi tanda tanya besar.
Berikut daftar tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?
1. Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tetapi tidak mengikuti CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS.
2. Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN
3. Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua tahun anggaran 2024
Tiga kategori di atas menjadi kelompok yang tidak bisa lagi diakomodasi dalam skema ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Jika tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu maka opsi yang tersisa adalah PHK atau pemutusan hubungan kerja.
***



