POJOKSATU.id - Pemerintah terus melakukan percepatan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Salah satu kebijakan terbaru yang diambil pemerintah adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Saat ini pemerintah telah menerbitkan regulasi resmi yang mengatur perjanjian kerja sampai hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu.

Regulasi tersebut adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Trent Alexander-Arnold dan Revolusi Bek Kanan dalam Sepak Bola, Statistik Luar Biasa Pemuda Liverpool yang Siap ke Madrid

Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Regulasi tersebut juga menjelaskan terkait dengan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Karena hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang masuk dalam database BKN.

Baca Juga: BRI Pacu Ekonomi Kerakyatan, Salurkan Kredit Mikro Rp632 Triliun hingga Maret 2025

Serta telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tehapan seleksi PPPK Tahun anggaran 2024 tetapi tidak mengisi lowongan kebutuhan.

Tenaga honorer yang memenuhi kedua syarat di atas dipastikan akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Nantinya PPPK Paruh Waktu akan mengisi sejumlah jabatan, di antaranya adalah:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

Baca Juga: Usai Aniaya Sang Kekasih Hingga Tewas, Mahasiswi di Majalengka Bawa Jasad Korban ke Rumah Sakit

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Baca Juga: PENGUMUMAN dari Operator Pusat! Bapak Ibu Kode 13 di Info GTK dengan Masalah Ini Wajib Segera Lakukan Perbaikan, Jika Tidak TPG akan Gagal Cair!

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ada kategori honorer yang dipastikan tidak memenuhi syarat, dan nasib mereka kini menjadi tanda tanya besar.

Berikut daftar tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?

1. Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tetapi tidak mengikuti CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS.

2. Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN

Baca Juga: INFO LENGKAP SPMB Kota BOGOR, Jadwal, Persyaratan Umum dan Khusus TIAP JALUR, Dokumen yang Harus Disiapkan dan TAHAPAN PENDAFTARAN

3. Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua tahun anggaran 2024

Tiga kategori di atas menjadi kelompok yang tidak bisa lagi diakomodasi dalam skema ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Jika tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu maka opsi yang tersisa adalah PHK atau pemutusan hubungan kerja.

***