POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi para honorer atau tenaga non ASN.
Karena seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.
Oleh karena itu pada PPPK 2024ini, pemerintah membuka peluang besar bagi para tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN khususnya pegawai non ASN dalam database BKN.
Pemerintah berharap seluruh instansi mendaftarkan pegawai Non ASN dalam database BKN pada seleksi PPPK 2024 ini.
Bagi pegawai non ASN dalam database BKN yang tidak tertampung pada PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini diambil sebagai Langkah pemerintah untuk penyelesaian dan juga penataan pegawai non ASN.
Kriteria pegawai Non ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu ini di antaranya adalah:
- Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus
- Pegawai Non ASN telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; dan
g. Penata Layanan Operasional.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pegawai non ASN akan diangkat menjadi PPPK atau ASN di tahun 2025 ini.
Berdasarkan keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 ternyata ada beberapa tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2025 ini.
Daftar Honorer yang Tidak Bisa Diangkat sebagai PPPK:
- Pegawai honorer yang tidak masuk dalam database BKN
- Pegawai honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023
- Pegawai honorer masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025
- Pegawai honorer yang sudah tidak aktif bekerja
- Pegawai honorer yang sudah memasuki masa pensiun di tahun 2025
Oleh karena itu bagi honorer yang ingin diangkat menjadi ASN penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah telah terpenuhi.
***



