POJOKSATU.id - Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen adalah hak yang diberikan pemerintah kepada guru ASN sertifikasi.
Baik itu ASN PNS maupun PPPK mereka berhak menerima tambahan TPG 100 persen dengan catatan memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
Tambahan TPG 100 persen ini adalah komponen yang melekat pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke 13 bagi guru ASN.
Tambahan TPG 100 persen diberikan apabila guru ASN sertifikasi tidak menerima Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan dalam THR dan gaji ke 13 mereka.
Jika bapak ibu guru tidak menerima tukin dan tambahan penghasilan maka akan digantikan dengan tambahan TPG 100 persen ini.
Untuk tahun 2025 pencairan tambahan TPG 100 persen belum disalurkan.
Dan pemerintah pun juga belum memberikan jadwal resmi terkait dengan pencairan tambahan TPG 100 persen.
Terkait dengan kondisi ini, muncul pertanyaan dari guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap 2.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di 2025 Bisa Salip PNS? Ini Faktanya!
Pertanyaan yang banyak ditanyakan adalah,apakah guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 ini juga akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen?
Jawabannya sudah tertuang jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi regulasi pembayaran tambahan TPG 100 persen.
Dalam pasal 9, dijelaskan bahwa:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari I (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan I (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Jika melihat aturan di atas maka guru honorer yang lolos pada seleksi tahap 2 tidak akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen.
Mengingat bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 ini baru dilakukan pada tanggal 16 sampai dengan 30 Juni 2025.
***



