POJOKSATU.id – Komisi II DPR RI menyoroti langkah sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang dikabarkan memangkas pendapatan aparatur sipil negara (ASN) hingga 30 persen demi mempertahankan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meski disebut terjadi di sejumlah daerah, hingga kini daerah yang telah mengonfirmasi secara resmi kebijakan tersebut baru Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Belum ada data resmi yang menyebutkan daerah lain telah menerapkan pemotongan pendapatan ASN sebesar 30 persen dengan skema serupa.

Baca Juga: Tangis Ibu Santri Korban Dugaan Dibakar Hidup-hidup Pecah di DPR, Minta Keadilan untuk Sahri Sobirin

Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang sangat ekstrem dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik.

"Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, khawatir mempengaruhi kualitas layanan publik daerah," kata Ali dalam keterangan persnya, Minggu (12/7/2026).

Menurut Ali, pemotongan pendapatan ASN juga berpotensi menurunkan moral serta motivasi kerja aparatur.

Baca Juga: Segera Pendaftaran Rekrutmen SKK Migas 2026 Ditutup 14 Juli, Ini Link dan Ketentuannya

"Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," ujarnya.

DPR Minta Pemerintah Pusat Lakukan Pemetaan Nasional
Ali Ahmad mendesak pemerintah pusat segera melakukan intervensi melalui pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal seluruh pemerintah daerah.

Menurutnya, evaluasi harus difokuskan pada daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi, terutama daerah dengan belanja pegawai yang besar namun memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.

"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial, agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru.

Baca Juga: Beasiswa 1 Desa 1 Sarjana Garut 2026 Resmi Dibuka, Masih Ada 109 Desa/yang Membutuhkan Calon Penerima

Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang," tegasnya.

Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan.

Ali mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan memasukkan komponen gaji PPPK tertentu secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga daerah tidak lagi kesulitan membiayai pegawai.

Baca Juga: Program GEMA Jawa Barat Resmi Dimulai, 1.147 Mahasiswa UPI Diterjunkan ke 364 Sekolah Selama 6 Bulan

Daftar Daerah yang Memotong Gaji ASN 30 Persen
Berdasarkan penelusuran terhadap laporan resmi DPR RI dan berbagai pemberitaan hingga 14 Juli 2026, berikut daerah yang telah mengumumkan kebijakan tersebut:

- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
1. Memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 30 persen.
2. Memotong pendapatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebesar 30 persen.
3. Kebijakan dilakukan untuk mengatasi defisit anggaran lebih dari Rp50 miliar sekaligus mempertahankan sekitar 2.000 PPPK agar tidak diberhentikan.

Sejauh ini, belum ditemukan keputusan resmi dari pemerintah daerah lain yang telah menerapkan pemotongan pendapatan ASN sebesar 30 persen seperti yang dilakukan Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga: Perkuat Sektor Pendidikan, Pemprov Jabar Terjunkan 1.147 Mahasiswa UPI ke Pelosok Daerah

Pernyataan Komisi II DPR RI mengenai "sejumlah daerah" lebih mengarah pada adanya daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal, namun nama-namanya belum dipublikasikan secara resmi.

Tidore Pilih Pangkas TPP daripada PHK PPPK
Sebelumnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyatakan kebijakan pemotongan tersebut merupakan langkah darurat karena kondisi keuangan daerah.

Pemkot Tidore mengalami defisit lebih dari Rp50 miliar.

Apabila tidak dilakukan efisiensi, pembayaran gaji ASN diperkirakan hanya mampu bertahan hingga sekitar Agustus 2026.

Baca Juga: Sejarah Universitas Airlangga, Berawal dari Sekolah Dokter hingga Jadi Salah Satu PTN Terbaik di Indonesia

Karena itu, pemerintah daerah memilih memangkas TPP ASN serta pendapatan PPPK sebesar 30 persen dibanding harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pegawai.

Sorotan DPR RI menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan PPPK kini tidak lagi menjadi isu di satu daerah saja, melainkan menjadi tantangan nasional.

Pemerintah pusat pun didorong segera menyiapkan solusi jangka panjang agar daerah tidak kembali dihadapkan pada pilihan sulit antara memangkas kesejahteraan ASN atau menghentikan tenaga PPPK. ***