POJOKSATU.id - Hingga akhir bulan April 2025 ternyata masih banyak bapak ibu guru Non ASN yang tak kunjung menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ada berbagai kendala yang dialami bapak ibu guru guru Non ASN dalam proses pencairan TPG.

Salah satunya adalah kendala pada rekening yang menjadi penyebab munculnya kode 13 di Info GTK.

Selain itu ada juga masalah terkait dengan persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Halo Medan, Ini LOWONGAN KERJA Terbaru di PT Cipta Group untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana, Cek Deskripsi Kerja Loker dan BATAS WAKTU Daftar di Artikel

Seperti diketahui persyaratan guru Non ASN penerima TPG tahun 2025 ini sudah tertuang secara resmi dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.

Tercatat ada tujuh persyaratan yang harus dan wajib dipenuhi oleh bapak ibu guru agar TPG bisa dicairkan.

a Memiliki sertifikat pendidik

b Tercatat di Data Pokok Pendidikan

c Memiliki Nomor Registrasi Guru

Baca Juga: Profil Try Sutrisno Dukung Pencopotan Wapres Gibran, Punya Anak Menantu 4 Orang Jenderal

d Tidak berstatus sebagai ASN

e Memiliki penghasilan tetap ata penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan

f Aktif mengajar sebagau guru maple atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informatikan dan komunikasi, pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki

g Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Putri Wahyu, Kartini Muda dari Unsika yang Menginspirasi Generasi Milenial

Nah ternyata dari ketujuh persyaratan di atas, banyak guru non ASN di sekolah negeri yang belum bisa memenuhi poin e.

Padahal untuk bisa melakukan pencairan TPG poin a hingga g harus terpenuhi semuanya.

Jika poin e ini tidak bisa dipenuhi maka Dinas Pendidikan tidak bisa melakukan pengusulan SKTP.

Apabila pengusulan SKTP tidak bisa dilakukan maka pencairan TPG pun juga tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Peringati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon: Cirebon Mentereng Jeh!

Lantas apa yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru?

Bapak ibu guru bisa langsung mendatangi Dinas Pendidikan terkait untuk mengkonsultasikan masalah tersebut.

***