POJOKSATU.id - Ternyata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan aturan baru soal penentuan kelulusan PPPK guru 2023.

Aturan baru tersebut tertuang dalam surat Nomor B/3430/M.SM.01.00/2023 tertanggal 13 Desember 2023.

Surat MenPAN-RB Azwar Anas tersebut menjelaskan tentang teknis mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Rincian Hadiah BWF WTF 2023: Bakri yang Tak Pernah Menang Saja Dapat Rp271 Juta

Aturan ini berlaku untuk seleksi PPPK teknis dan seleksi PPPK tenaga kesehatan.

Demikian juga untuk pengolahan hasil akhir seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023 juga mengikuti aturan yang ditetapkan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tersebut.

Dasarnya, adalah pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Pesona Saponda Laut Konawe, Surga Tersembunyi yang Tak Berpenduduk

Yang saat ini tengah dalam proses pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023.

Selain itu juga menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 7282/B.B1/KP.00.00/2023 tanggal 5 Desember 2023 perihal Usulan Mekanisme Penempatan Pelamar ASN PPPK JF Guru Tahun 2023.

Selama ini guru honorer peserta pelamar seleksi PPPK guru 2023 sudah harus dibuat lebih bersabar lagi.

Baca Juga: Daftar Juara BWF WTF 2023: China Gagal Juara di 3 Nomor Ini

Pasalnya jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 ditunda dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Panselnas, yakni BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Seperti diketahui, BKN sebelumnya menetapkan bahwa jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023 dilakukan mulai tanggal 6 sampai 15 Desember 2023.

Akan tetapi kemudian BKN mengeluarkan surat edaran terbaru atau SE Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

SE itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, BKN menginstruksikan kepada instansi yang telah memiliki hasil pengolahan nilai diharapkan untuk segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Juga: Usai Insiden Salah Tembak Tentara Israel, Warganya Minta PM Netanyahu Hentikan Perang di Gaza

Selain itu, juga dilakukan penyesuaian jadwal terbaru sebagai berikut:

  • Pengumuman kelulusan yang semula dijadwalkan dari tanggal 6 sampai 15 Desember 2023, diperpanjang hingga 22 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK tetap pada jadwal tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024
  • Usulan Penetapan NI PPPK juga tetap dilaksanakan dari tanggal 15 Januari sampai 13 Februari 2024

Tentu saja hal ini membuat guru honorer menjadi kecewa dan kesal karena sebelumnya sudah sangat menunggu pengumuman kelulusan PPPK guru 2023.

Di sisi lain, untuk PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan sudah mulai diumumkan sesuai jadwal meski tidak serentak.

Baca Juga: Dance Challenge Viral, Seulgi dan Wendy Red Velvet Akui Takut dan Penuh Tekanan

Dengan demikian, waktu tahapan pengisian DRH untuk PPPK guru pun menjadi lebih singkat.

Apakah aturan MenPAN-RB ini akan mengubah hasil penentuan kelulusan PPPK guru 2023?

Atau malah akan memberikan keuntungan kepada para guru honorer?

Berikut ini penjelasan teknis mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023 dalam aturan terbaru MenPAN-RB tanggal 13 Desember 2023 dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Minggu 17 Desember 2023.

1. Secara umum, mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi didasarkan pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional pada paragraf 6 tentang pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi.

Baca Juga: Minji NewJeans Pertahankan Posisi Puncak Brand Reputasi Bulan Ini, Taeyon Melejit ke Tiga Besar

Di samping merujuk pada ketentuan teknis yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

2. Pengisian kebutuhan khusus secara berurutan diberlakukan bagi:

a. peserta eks honorer K2 yang berperingkat terbaik, dan

b. peserta tenaga non-ASN yang berperingkat terbaik.

3. Pengisian kebutuhan khusus bagi pelamar prioritas seleksi PPPK guru pada instansi daerah, secara berurutan diberlakukan bagi pelamar sebagai berikut:

Baca Juga: Sempat Dijuluki Pasangan Hits Era 90-an, Ini Jawaban Putri Patricia soal Hubungannya dengan Didi Riyadi

a. Honorer K2

b. Guru non ASN di sekolah negeri;

c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG); dan

d. Guru di sekolah swasta.

4. Pengisian kebutuhan umum diberlakukan bagi peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Sopir Bus yang Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali Ternyata Pengganti, Baru Setahun di PO Handoyo

5. Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus dan kebutuhan umum untuk pelamar penyandang disabilitas yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut dapat diisi dari pelamar peringkat terbaik masing-masing kategori kebutuhan (kebutuhan khusus dan kebutuhan umum) dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

6. Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah diberlakukan ketentuan pada angka 5, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus yang telah memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

7. Selanjutnya, bagi pelamar pada seleksi PPPK guru yang melamar pada kebutuhan khusus maupun kebutuhan umum yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek saat melamar kebutuhan Jabatan Fungsional Guru mendapat nilai sebesar 100% dari nilai kumulatif paling tinggi Kompetensi Teknis.

Nah, 7 poin itulah yang dijadikan pedoman dalam pengolahan hasil seleksi kompetensi PPPK 2023.

Itulah informasi Waduh! Ada Aturan Terbaru Menteri Anas 13 Desember 2023 soal Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2023, Bagaimana Nasib Honorer?***