POJOKSATU.id - Pengumuman PPPK 2024 tahap 1 sudah mulai dilakukan sejak 24 hingga 31 Desember 2024.

Pengumuman kelulusan ini bisa dicek melalui akun SSCASN Masing-masing peserta.

Atau bisa juga dilihat melalui laman resmi masing-masing instansi.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan pesan 'Selamat Anda lulus seleksi PPPK guru tahun 2024'.

Baca Juga: Begini Respon Menteri PANRB untuk Honorer yang Tak Lolos Seleksi PPPK Periode I dan III

Peserta yang inyatakan lolos maka bisa melakukan tahapan-tahapan berikutnya.

Mulai dari pengisian daftar Riwayat hidup hingga usulan penetapan NI PPPK.

Lalu bagaimana nasib peserta yang tidak lolos.

Bahkan diketahui pada salah satu instansi ada 75 persen peserta yang tidak lolos pada PPPK 2024 tahap 1 ini.

Instansi tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ribuan Honorer K2 dan Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK Tahap 2, Diduga Ada Kesengajaan

Dijelaskan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, ada 6.070 honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024.

Dan formasi yang dibuka oleh Pemkab Bandung adalah 1.500.

Namun dari 6.070 peserta, 75 persen di antaranya terancam gagal lolos.

Kemenpan RB telah menyiapkan solusi bagi 75 peserta yang terancam gagal lolos di PPPK 2024 ini.

Solusi ini sudah tertuang dalam keputusan Kemenpan RB No 347, 348 dan juga 349.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka hingga 31 Desember 2024, Berikut Kriteria Pelamar untuk Seleksi PPPK Non-ASN di Lingkungan Pemprov Sumut

Disebutkan peserta yang tidak dapat mengisi lowongan formasi maka akan dipertimbangan menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini merupakan ASN PPPK namun jam kerjanya hanya 4 jam per hari.

Untuk penggajian hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur gaji PPPK Paruh Waktu.

Opsi PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi alternatif dari Kemenpan RB untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang seharusnya sudah dihapuskan pada 28 November 2023 lalu.

***