POJOKSATU.id – Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menekan konsumsi energi.
Namun di balik itu, muncul pertanyaan baru: apakah kebijakan ini justru memunculkan tantangan tersendiri bagi sektor swasta?
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN resmi diberlakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan di instansi pusat dan daerah melalui surat edaran resmi.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, dikutip Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Beasiswa Penuh D3 Unhan 2026 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Strategi Lolosnya di Sini
Dinamika baru pun muncul, jika ASN mendapat WFH bagaimana dengan karyawan swasta?
Berbeda dengan ASN yang memiliki jadwal pasti, perusahaan swasta justru dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana.
Mereka diberi keleluasaan untuk menentukan apakah akan menerapkan WFH atau tidak.
Baca Juga: Mulai April ASN Bakal WFH Setiap Jumat! Ini Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi Selama Kerja Dari Rumah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
“Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan work from home sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya.
Sekilas terlihat fleksibel. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan harus mempertimbangkan ulang operasional, terutama yang bergantung pada kehadiran fisik pekerja.
Menariknya, kebijakan ini membawa dua sisi yang berbeda. Pertama, pengurangan mobilitas pekerja setiap Jumat berpotensi menekan konsumsi bahan bakar dan energi listrik secara nasional. Ini menjadi langkah konkret menuju efisiensi energi.
Baca Juga: XLSMART Catat Lonjakan Trafik Data Sebanyak 21 Persen Selama Ramadan dan Libur Lebaran 2026
Namun di sisi lain, perusahaan swasta menghadapi tantangan dalam menjaga ritme kerja, koordinasi tim, hingga pelayanan kepada pelanggan.
Sektor seperti industri manufaktur, logistik, hingga jasa langsung hampir tidak memiliki ruang untuk menerapkan WFH secara penuh.
Bahkan beberapa pelaku usaha menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan ritme kerja antara ASN dan swasta.
Baca Juga: Momen Haru di Pontianak! 26 ASN Pensiun, 335 CPNS Resmi Jadi PNS, Ini Pesan Tegas Wali Kota
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa sejumlah sektor tetap wajib bekerja secara langsung karena perannya yang krusial.
Di antaranya layanan kesehatan, energi, transportasi, industri, perdagangan, hingga sektor keuangan.
Artinya, kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara merata. Fakta ini menunjukkan bahwa transformasi kerja yang diharapkan pemerintah masih menghadapi batasan struktural di lapangan.
Pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti. Namun tantangan berikutnya muncul pada aspek produktivitas.
Baca Juga: Tak Semua Bisa WFH! Mendagri Rilis Daftar ASN Kabupaten dan Kota yang Tetap Ngantor
Perusahaan dituntut untuk tetap menjaga kinerja karyawan, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Di sinilah peran sistem manajemen kerja, teknologi, dan budaya perusahaan menjadi penentu utama keberhasilan kebijakan ini.
Jika ditarik ke konteks yang lebih luas, kebijakan WFH ini bukan sekadar soal bekerja dari rumah.
Ini adalah bagian dari upaya membentuk budaya kerja baru yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis hasil.
Namun, implementasinya masih akan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing sektor.
Apakah ini akan menjadi titik balik menuju sistem kerja modern, atau justru menjadi eksperimen jangka pendek?
Jawabannya akan terlihat dari bagaimana dunia usaha beradaptasi dalam beberapa bulan ke depan. ***




