POJOKSATU.ID - Sebagai bagian dari langkah reformasi birokrasi, pemerintah melalui Perpres 79 Tahun 2025 memuat wacana kenaikan gaji untuk ASN  termasuk PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Sementara itu, untuk PPPK, besaran gaji pokok tahun 2025 sudah ditetapkan dalam Perpres 11 Tahun 2024.

Meskipun ada harapan besar kenaikan gaji pada 2026, regulasi teknis maupun kepastian pencairan standar masih dalam proses dan belum bisa dianggap otomatis.

 

Rincian Utama

1. Besaran gaji pokok PPPK tahun 2025

Berdasarkan Perpres 11/2024, berikut beberapa contoh besaran pokok gaji PPPK untuk tahun 2025:

Baca Juga: Heboh Sepatu Terpapar Cs-137, Wamenkes dan BPOM Akhirnya Buka Suara

Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.

Golongan II-IV: rentang yang lebih tinggi (misalnya Golongan IV kisaran Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600).

Artinya PPPK 2025 sudah memiliki payung regulasi gaji pokok yang resmi.

2. Wacana kenaikan gaji ASN (PNS dan lainnya) lewat Perpres 79/2025

Perpres 79/2025 mencantumkan bahwa salah satu program prioritas adalah meningkatkan gaji untuk ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh).

Baca Juga: Mega Romala, Lurah Sawah Ciputat, Imbau Masyarakat Lebih Peduli Kebersihan Lingkungan

Rincian persentase yang disebut-sebut untuk PNS:

Golongan I & II: naik ± 8 %.

Golongan III: naik ± 10 %.

Golongan IV: naik ± 12 %.

3. Apakah PPPK ikut kenaikan gaji tersebut?

Meskipun Perpres 79/2025 menyebut ASN secara umum, belum ada kejelasan teknis bahwa PPPK otomatis mendapatkan kenaikan seperti PNS.

Baca Juga: Job Fair Tangerang 2025 Resmi Dibuka! Ribuan Peluang Kerja Menanti di Festival Cisadane

Artinya, PPPK tetap berada dalam ketentuan yang diatur Perpres 11/2024.

Lalu, regulasi turunan belum menyebutkan kenaikan otomatis berdasarkan Perpres 79/2025.

4. Kapan mulai berlaku kenaikan dan tantangan implementasi

Pencairan rapel kenaikan gaji ASN direncanakan mulai Oktober 2025 dan dibayarkan November 2025.

Untuk implementasi tahun 2026, menurut analisis, kenaikan gaji ASN belum dianggarkan secara spesifik dalam RAPBN 2026.

Baca Juga: Ramai di Medsos! PNS Banten Minta Maaf Usai Sindir PPPK di Status WA

Karena fokus pemerintah saat ini adalah reformasi struktur sistem penggajian (single salary system) bukan hanya kenaikan nominal.

 

Implikasi bagi PPPK dan PNS

Bagi PPPK 2025, Anda sudah mempunyai gaji pokok resmi berdasarkan Perpres 11/2024.

Namun jika berharap kenaikan mengikuti PNS lewat Perpres 79/2025, masih harus menunggu regulasi teknis.

Bagi PNS. Terdapat peluang kenaikan signifikan sesuai golongan dengan persentase yang sudah disebut, tapi implementasi dan pencairan penuh menuntut proses administratif dan pembiayaan negara.

Bagi instansi kepegawaian dan anggaran negara, Tantangan besar adalah mengintegrasikan sistem tunjangan.

Kemudian, jabatan, dan kinerja pegawai untuk memastikan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga sustainability fiskal.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Kapan Mulai Bekerja? Ini Perkiraan Resminya

Wacana kenaikan gaji ASN melalui Perpres 79 Tahun 2025 membuka harapan baru untuk PNS dan sektor penting kepegawaian.

Namun bagi PPPK 2025, meskipun gaji pokok sudah diatur, kenaikan gaji belum terkonfirmasi otomatis mengikuti PNS.

Untuk tahun 2026, kenaikan nominal masih bersifat rencana dengan fokus awal pada reformasi sistem penggajian, bukan sekadar penambahan angka gaji.***