POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan gaji ke-13 kembali menjadi sorotan publik.

Hingga akhir Desember, masih banyak guru di berbagai daerah yang mengaku belum menerima hak keuangannya, meskipun pemerintah pusat telah menyatakan dana tersebut sudah ditransfer ke daerah.

Isu ini viral setelah sejumlah guru menyampaikan keluhan di media sosial dan kanal YouTube edukasi.

Baca Juga: Cara Login ASN Digital di asndigital.bkn.go.id dan Aktivasi MFA Langkah Demi Langkah, Simak Lengkapnya

Salah satu pembahasan yang banyak dirujuk mengulas secara rinci bahwa masalah utama bukan terletak di kebijakan pusat, melainkan pada rantai eksekusi di pemerintah daerah.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan guru, terutama karena THR dan gaji ke-13 seharusnya menjadi penopang ekonomi rumah tangga menjelang hari besar dan tahun ajaran baru.

Dana Sudah dari Pusat, Tapi Tak Sampai ke Rekening Guru

Secara kebijakan, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Kementerian ATR-BPN hingga 11 Januari 2026, Dibuka untuk D3–S1 di Berbagai Posisi Strategis

Dana tersebut ditransfer dari pusat ke kas daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun dalam praktiknya, tidak semua daerah mampu mencairkan dana tersebut tepat waktu.

Akibatnya, hak guru tertahan meskipun anggaran sebenarnya sudah tersedia.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antar daerah.

Sebagian daerah seperti di Kalimantan, Yogyakarta, dan beberapa wilayah di Jawa Barat dilaporkan sudah mencairkan penuh.

Sementara daerah lain baru mencairkan sebagian, bahkan ada yang sama sekali belum menyalurkan hingga batas akhir tahun anggaran.

Risiko Carry Over, Guru Bisa Menunggu Berbulan-bulan

Salah satu kekhawatiran terbesar guru adalah terjadinya carry over anggaran.

Jika dana tidak dicairkan hingga tutup buku 31 Desember, maka pencairan berpotensi mundur ke tahun berikutnya.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Kementerian ATR-BPN hingga 11 Januari 2026, Dibuka untuk D3–S1 di Berbagai Posisi Strategis

Dalam skema ini, THR bisa baru dibayarkan menjelang Lebaran tahun berikutnya, sedangkan gaji ke-13 berpotensi baru cair di pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.

Artinya, guru harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak yang seharusnya diterima lebih awal.

Ini Biang Kerok Keterlambatan Pencairan

Berdasarkan penelusuran proses administrasi, keterlambatan pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 umumnya terjadi pada beberapa titik krusial berikut:

1. Proses Administrasi Berlapis di Daerah

Setelah dana masuk ke RKUD, pencairan masih harus melalui verifikasi OPD terkait, Dinas Pendidikan, BKD, hingga BPKAD.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair, Bupati Tegaskan Tak Boleh Lebih Rendah dari Gaji Honorer

Tahapan penerbitan SPM dan SP2D sering menjadi titik kemacetan utama.

Semakin banyak tahapan, semakin besar potensi terjadinya penundaan.

2. Validasi Data Guru Belum Final

Data guru yang belum sinkron, mulai dari status kepegawaian, beban kerja, NIK, hingga rekening bank, kerap membuat proses verifikasi harus diulang.

Jika satu data bermasalah, pencairan bisa tertahan secara massal.

 

3. Koordinasi Antar OPD Lambat

Kurangnya koordinasi lintas instansi menyebabkan berkas bolak-balik dikoreksi.

Tidak adanya satu pintu verifikasi membuat proses menjadi panjang dan tidak efisien.

Baca Juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Terbaru Pemerintah yang Wajib Diketahui Pelamar

4. Manajemen Kas Daerah yang Ketat

Sebagian pemerintah daerah menunda pencairan karena alasan menjaga likuiditas kas atau kekhawatiran terhadap temuan audit.

Pejabat keuangan daerah cenderung memilih langkah aman dengan menahan pembayaran hingga semua aspek dianggap benar-benar aman.

Baca Juga: SK Sudah di Tangan, Gaji Tak Sesuai Harapan, Realita PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah

5. Minimnya Transparansi Informasi ke Guru

Guru sering tidak mendapatkan informasi jelas mengenai status pencairan.

Tidak ada jadwal pasti, tidak ada laporan progres, sehingga memicu spekulasi dan kekecewaan.

Dampak Nyata bagi Guru

Keterlambatan pencairan bukan sekadar persoalan administrasi.

Dampaknya sangat nyata bagi kehidupan guru, antara lain:

1. Tekanan ekonomi rumah tangga meningkat karena kebutuhan harian dan biaya pendidikan anak

2. Rencana mudik atau kebutuhan hari raya terganggu

3. Turunnya motivasi dan rasa dihargai

4. Muncul rasa ketidakadilan antar daerah

5. Fokus mengajar terganggu akibat stres dan kelelahan mental

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Danone Indonesia Januari 2026, Ini Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran Resmi

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengikis kepercayaan guru terhadap tata kelola keuangan dan kebijakan pemerintah.

Mengapa Tiap Daerah Bisa Berbeda?

Perbedaan kecepatan pencairan antar daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor utama:

1. Kapasitas fiskal dan ruang kas daerah

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dosen Segera DIBUKA, Bukan PPPK, Kemendiktisaintek Siapkan 47 Ribu Formasi, Kualifikasi S2 dan S3

2. Kualitas sistem data dan integritas informasi guru

3. Kecepatan birokrasi dan jumlah SDM pengelola keuangan

4. Perbedaan interpretasi aturan teknis

5. Tingkat transparansi komunikasi pemerintah daerah

Daerah yang memiliki SOP jelas, data rapi, dan koordinasi kuat cenderung mampu mencairkan lebih cepat.

 

 

Rekomendasi Solusi Agar Tidak Terulang

Agar masalah ini tidak terus berulang setiap tahun, sejumlah langkah perbaikan dinilai krusial.

Untuk Pemerintah Pusat:

1. Menetapkan aturan teknis dan alokasi anggaran lebih awal

2. Menstandarkan format data penerima

3. Memberikan panduan mitigasi risiko audit yang jelas bagi daerah

Untuk Pemerintah Daerah:

1. Menyusun SOP pencairan cepat dengan PIC yang jelas

2. Menetapkan cut off data lebih awal

3. Membuka kanal informasi progres pencairan bagi guru

4. Mengamankan proyeksi kas sejak awal tahun

5. Menggunakan satu sumber data terintegrasi

Keterlambatan pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 bukan semata karena tidak adanya anggaran, melainkan akibat data yang belum siap, proses birokrasi berlapis, manajemen kas daerah, dan kehati-hatian audit.

Solusi paling realistis adalah penyederhanaan proses, transparansi informasi, serta penguatan koordinasi antara pusat dan daerah.

Bagi guru, kepastian waktu pencairan jauh lebih penting daripada sekadar janji kebijakan.***