POJOKSATU.id - Saat ini guru dan kepala sekolah disibukkan dengan penyusunan RHK atau Rencana Hasil Kerja dan pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai.
Akibatnya SKP dan RHK itu pula, guru akhirnya melupakan tugas utamanya, yakni mengajar kepada siswa-siswanya.
Yang lebih miris, guru akhirnya sibuk berburu sertifikat yang bisa dijadikan bukti dukung untuk diunggah di PMM atau Platform Merdeka Mengajar.
Sertifikat itu harus didapatkan guru dengan mengikuti pelatihan, seminar, webinar, lokakarya dan lain sebagainya.
Lantaran waktu habis untuk berburu sertifikat, keluarga di rumah pun bahkan sampai tak terurus.
Banyak yang beranggapan bahwa kini guru lebih sibuk dengan tugas administrasi.
Bahkan di berbagai platform media sosial cirhatan guru soal SKP, RHK dan PMM banyak menghiasi dan makin masif.
Tentu saja curhatan para guru tersebut juga merupakan protes yang dilayangkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemdikbudristek.
Apalagi banyak yang mengungkap, saat penyusunan SKP 2023 belum kelar, kini sudah harus disibukkan dengan penyusunan SKP 2024.
Di sisi lain, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani dalam pernyataannya menyebut bahwa pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah saat ini menjadi lebih baik.
Pertama, karena praktis dimana dokumen yang diisi dan disiapkan untuk jadi bukti dukung menjadi lebih sedikit.
Sehingga beban administrasi berkurang.
Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada 8 indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan.
Sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.
Selain itu, guru dan kepala sekolah akan mendapat apresiasi yang sesuai berdasarkan kinerjanya.
Meski demikian, curhatan dan protes guru yang dituangkan melalui media sosial malah semakin masif.
Ada yang menyebut bahwa E-Kinerja di PMM adalah kebijakna yang semakin memberatkan guru.
Apakah benar demikian?
Kewajiban Guru sebagai Pendidik dan ASN
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menjelaskan arti, definisi dan tugas guru.
Pada Pasal 1 angka (1) disebutkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal hingga pendidikan menengah.
Baca Juga: Cuma Perlu Jujur! 1 Menu Wajib Diisi Guru di PMM Sebelum Penyusunan RHK, Terakhir 31 Januari!
Akan tetapi kondisi ini tugas guru mengalami perubahan dengan banyaknya tugas administrasi yang diemban.
Peran guru yang awalnya mendidik, bagi yang sudah berstatus ASN, beban kerjanya semakin berat.
Sebab ada kewajiban bagi guru, baik pendidikn maupun sebagai ASN.
Kewajiban sebagai ASN inilah yang kemudian disebut-sebut mengabaikan kewajiban guru sebagai pendidik.
Di media sosial, banyak juga tersebar meme-meme guru yang kini jadi pemburu sertifikat.
Ada juga meme guru yang disibukkan dengan banyaknya tugas sampai harus dikerjakan di rumah.
Juga meme guru yang harus mengikuti berbagai pelatihan, seminar, workshop dan sebagainya, hanya untuk mendapatkan sertifikat.
Sertifikat inilah yang kemudian harus diunggah sebagai bukti dukung pada laman E-Kinerja PMM.
Curhatan Guru
Seperti yang sudah disebutkan di atas, banyak sekali curhatan para guru yang dituangkan melalui berbagai platform media sosial.
Ada beberapa unggahan yang dikutip redaksi Pojoksatu.id.
Akan tetapi redaksi memilih untuk tidak menyebutkan nama atau identitas akun tersebut.
Ini dilakukan redaksi semata-mata ingin melindungi guru tersebut.
Salah satunya adalah guru yang mempertanyakan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar dan Mengajar.
Unggahan itu dibuat pada sebuah grup media sosial.
"Apa sih maksud Menteri Pendidikan ini. Kurikulum Merdeka Belajar dan Mengajar katanya. Apa yang merdeka?" tulis guru tersebut melalui salah satu platform media sosial, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.
Guru tersebut mengeluhkan berbagai kewajiban tambahan yang kini harus dilakukannya.
"Kami bukan robot, kami guru juga butuh istirahat. Punya keluarga yang mau diurus," kecamnya.
Ia mengungkap harus mengikuti webinar sampai berjam-jam lamanya.
Itu tidak lain hanya demi untuk mendapatkan sertifikat yang digunakan sebagai bukti dukung.
"Masa kami harus mengikuti webinar berjam-jam hanya untuk mendapatkan sertifikat untuk nilai Ekin?" kata dia.
Waktu yang tersita pun bukan hanya lantaran mengikuti webinar, tapi juga kegiatan lain yang jadi syarat.
"Belum lagi buat aksi nyata. Waktu kami habis hanya untuk urusan administrasi," sambungnya.
Yang terjadi kemudian adalah, waktu dalam keseharian tersebut malah lebih banyak tersita untuk urusan kewajiban guru sebagai ASN.
"Dari pagi sampai jam 3 sore mengajar dan mendidik anak murid."
"Jam 3 sampai jam 6 sore atau kadang malam hari kami harus mengikuti macam-macam kegiatan webinar," lanjutnya.
Baca Juga: Jangan Berpatokan pada 32 Poin RHK, SKP Bisa Gagal Dapat Nilai Baik Jika Ini yang Terjadi
"Biar ada sertifikat untuk diupload ke Ekin," kata dia.
Dengan seabrek tugas baru di luar mengajar itu, dirinya merasa lelah dan kecapekan.
Malah, guru tersebut merasa disiksa dengan berbagai kewajiban guru sebagai ASN itu.
"Mending gak usah kasih TPG kalau hanya untuk menyiksa guru," kecam dia.
Waktu pun semakin tersita manakala harus membuat Aksi Nyata sampai mengumpulkan bukti lain.
"TPG-nya kalau mencapai Rp20-an juta per bulan masih mending. Bisa buat puding beli kuota internet."
"Ini TPG cuma sebesar gaji pokok potong pajak lagi. Betul betul menyiksa guru," tandas guru tersebut.
Nasib Guru di Pelosok
Nah, permasalahan bukan hanya sampai di situ saja.
Baca Juga: 32 Poin Langsung Terpenuhi, Ini 7 RHK dengan Poin Minimal 12 untuk Pengisian SKP di PMM
Sebab guru yang ada di pelosok dipastikan permasalahan yang dihadapi semakin bertambah.
Kenapa demikian?
Seperti diketahui, pelatihan, webinar, workshop dan lainnya itu digelar secara online.
Pastinya membutuhkan sambungan atau jaringan internet, setidaknya cukup stabil untuk bisa tetap mengikuti.
Di wilayah perkotaan, jaringan internet saja terkadang masih ada yang belum optimal.
Sementara di wilayah pelosok, jaringan internet dipastikan bukan hal yang mudah untuk didapatkan.
Jika webinar dilakukan malam hari, apakah guru di pelosok harus meninggalkan keluarganya di rumah hanya untuk mencari jaringan internet yang stabil?
Bagaimana dengan jam istirahat? Bagaimana dengan kewajiban mengurus keluarga dan rumah tangga?
Dari ungkapan sejumlah guru berstatus ASN di media sosial itu, bagaimana pendapat Anda terkait SKP, RHK, E-Kinerja dan PMM?***




