POJOKSATU.id - Sebuah video yang menampilkan aksi seorang ASN berjoget sambil menyebar uang pecahan Rp100 ribuan mendadak viral di media sosial.
Aksi tersebut dilakukan tak lama setelah yang bersangkutan resmi dilantik sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, Sumsel.
Video itu menuai kecaman luas dari warganet.
Baca Juga: TPG Bisa Tertunda Jika NUPTK Bermasalah, Ini Hubungannya dengan NRG dan Cara Cek Lewat Verval PTK
Banyak netizen menilai tindakan tersebut tidak pantas.
Terlebih dilakukan setelah momen pelantikan yang seharusnya dijaga kehormatannya sebagai simbol amanah jabatan publik.
Aksi Sawer Uang Picu Amarah Publik
Dalam video yang beredar, ASN perempuan tersebut terlihat berjoget santai di sebuah tempat hiburan sambil menyawer uang pecahan Rp100 ribu kepada orang-orang di sekitarnya.
Rekaman itu kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial populer dan langsung menyedot perhatian publik.
Tak sedikit netizen yang mempertanyakan etika dan sikap profesional ASN, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Kolom komentar pun dipenuhi kritik tajam, bahkan desakan agar yang bersangkutan diberi sanksi tegas.
Baca Juga: Mengintip Kementerian Sepi Peminat CPNS! Gaji Besar, Peluang Lolos Terbuka Lebar
Baru Dilantik, Langsung Viral
Berdasarkan informasi yang beredar, ASN tersebut baru saja dilantik sebagai pejabat eselon III oleh Bupati Musi Banyuasin pada 31 Desember 2025.
Namun hanya berselang beberapa hari, aksinya justru menjadi sorotan nasional.
Publik menilai, perilaku tersebut mencederai citra ASN sebagai pelayan masyarakat.
Seorang ASN seharusnya menjunjung tinggi etika dan kesederhanaan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Inspektorat Pemkab Muba Buka Suara
Menanggapi viralnya video tersebut, Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin memastikan akan menindaklanjuti kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari Infosumsel.id, 3 Januari 2026, Inspektorat Pemkab Muba menyatakan:
“ASN yang videonya viral tersebut akan diproses dan diberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat,”.
Pihak Inspektorat menegaskan bahwa setiap ASN terikat aturan disiplin dan kode etik, termasuk dalam bersikap di ruang publik maupun media sosial.
Baca Juga: Kemnaker Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi
Etika ASN Kembali Jadi Sorotan
Kasus ini kembali membuka diskusi publik soal batasan etika ASN di era digital.
Meski dilakukan di luar jam kerja, tindakan ASN tetap dinilai membawa nama institusi pemerintah yang menaunginya.
Pengamat kebijakan publik menilai, perilaku ASN di ruang publik dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Baca Juga: MA Tunjuk Wapres Delcy Rodriguez Presiden Sementara Venezuela, Anggap Presiden Diculik
Oleh karena itu, setiap pelanggaran etika perlu ditindak secara tegas agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
Netizen Desak Sanksi Tegas
Di media sosial, desakan agar pemerintah daerah tidak bersikap lunak terus mengalir.
Banyak warganet meminta agar sanksi diberikan secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga marwah ASN.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan sekadar status.
Melainkan amanah yang menuntut sikap dan perilaku terpuji, baik di kantor maupun di ruang privat.***




