POJOKSATU.ID - Besaran THR bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Magetan, Jawa Timur menjadi sorotan menjelang Lebaran 2026.
Pasalnya, sejumlah pegawai mempertanyakan nominal THR yang mereka terima karena hanya sekitar Rp418.000.
Nilai tersebut dianggap jauh dari harapan para pegawai yang berharap mendapatkan THR lebih besar untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Sanlat Angkatan Kelima di Masjid Nurul Huda Karawang Ditutup, 105 Santri Raih Sertifikat
Isu ini pun ramai diperbincangkan setelah sejumlah pegawai mempertanyakan dasar perhitungan THR tersebut kepada pemerintah daerah.
PPPK Paruh Waktu Magetan Terima THR Rp418 Ribu
Sejumlah PPPK paruh waktu di Magetan mengaku menerima THR dengan nominal sekitar Rp418.000.
Nominal ini membuat sebagian pegawai bertanya-tanya karena jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan THR ASN atau PPPK penuh waktu.
Baca Juga: 5.000 Sopir Angkutan Tradisional di Jabar Terima Kompensasi Rp1,4 Juta Selama Pembatasan Mudik
Padahal, menjelang Lebaran kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat, mulai dari kebutuhan makanan, pakaian, hingga biaya mudik.
Karena itu, banyak pegawai berharap mendapatkan THR dengan jumlah yang lebih besar agar dapat membantu kebutuhan keluarga saat Idulfitri.
Pemkab Magetan Jelaskan Sistem Perhitungan THR
Menanggapi pertanyaan para pegawai, Pemkab Magetan menjelaskan bahwa perhitungan THR untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan ASN atau PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Sosok Dua Pemuda Pelaku Pembunuhan Rahmadani Siagian, Satu Wiraswasta Satu Lagi Driver Ojol
THR bagi PPPK paruh waktu dihitung menggunakan sistem proporsional berdasarkan masa kerja pegawai dalam satu tahun.
Skemanya adalah:
masa kerja pegawai dalam satu tahun ÷ 12 bulan × satu bulan gaji.
Dengan sistem tersebut, pegawai yang belum bekerja selama satu tahun penuh akan menerima THR dengan nominal lebih kecil.
Karena itu, besaran THR yang diterima pegawai bisa berbeda-beda tergantung lama masa kerja masing-masing.
Baca Juga: Pantat Kuda
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Magetan Lebih dari Seribu Orang
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan terdapat sekitar 1.118 PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai OPD.
Para pegawai ini menjalankan berbagai tugas pelayanan pemerintahan di berbagai instansi.
Namun status mereka berbeda dengan ASN maupun PPPK penuh waktu karena sistem penggajiannya memiliki mekanisme tersendiri.
Baca Juga: Ahok Bongkar Cerita Lama Pilkada DKI, Dari Peringkat Bawah Survei Sampai Jadi Wagub
Hal inilah yang kemudian membuat beberapa hak keuangan mereka, termasuk THR, memiliki perhitungan yang berbeda.
Anggaran THR ASN Magetan Capai Rp40,2 Miliar
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp40,2 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar berbagai kelompok aparatur pemerintah daerah, antara lain:
- Pimpinan daerah
- Anggota DPRD
- ASN (PNS dan CPNS)
- PPPK penuh waktu
- PPPK paruh waktu
Meski demikian, besaran yang diterima masing-masing kelompok pegawai tetap berbeda sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Sekadar Desain, Ternyata Ini Rahasia Garis 2 di Uang Kertas Indonesia
Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda
Salah satu perbedaan utama PPPK paruh waktu dengan ASN adalah sumber pendanaan gajinya.
Jika ASN menerima gaji dari belanja pegawai, maka gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Akibatnya, besaran gaji PPPK paruh waktu bisa berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Hal tersebut juga memengaruhi besaran THR yang diterima para pegawai.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, menjelaskan bahwa kemampuan anggaran di setiap instansi juga menjadi faktor penentu.
Dikutip dari Espos Regional, 15 Maret 2026, Handono Mulyo mengatakan:
Baca Juga: Diskon Gila-gilaan! Sandal dan Sepatu di Ramayana Turun Hingga 90 Persen Jelang Lebaran 2026
“Besarannya kemungkinan berbeda-beda, tergantung kemampuan anggaran SKPD masing-masing.”
Jadi Perhatian PPPK Paruh Waktu
Besaran THR Rp418 ribu yang diterima sebagian PPPK paruh waktu di Magetan akhirnya menjadi perhatian para pegawai.
Banyak di antara mereka berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pegawai paruh waktu.
Terlebih lagi, kebutuhan menjelang Lebaran biasanya meningkat sehingga tambahan penghasilan seperti THR sangat dinantikan oleh para pegawai.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pembayaran THR tetap harus mengikuti regulasi serta kemampuan fiskal daerah.***




