POJOKSATU.ID - Nama Nurul Akmal kembali menjadi perbincangan nasional.
Lifter putri asal Aceh yang mencetak sejarah di Olimpiade Tokyo 2020 itu kini menyuarakan kekecewaannya.
Setelah diketahui hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Fakta ini memantik diskusi luas di tengah publik soal keadilan negara terhadap atlet berprestasi.
Isu tersebut pertama kali ramai diberitakan beberapa media, yang menyoroti kontras antara prestasi besar Nurul Akmal dengan status kepegawaian yang diterimanya saat ini.
Prestasi Bersejarah Nurul Akmal
Berdasarkan laporan media, Nurul Akmal bukan atlet biasa. Ia merupakan:
1. lifter putri Indonesia
2. atlet angkat besi asal Aceh
Baca Juga: Kenapa Gaji PNS Tidak Sama? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Diketahui Publik
3. lifter putri pertama Indonesia yang tampil di Olimpiade
4. atlet asal Aceh pertama yang berlaga di Olimpiade Tokyo 2020.
Tak hanya itu, Nurul juga mengoleksi berbagai prestasi internasional, termasuk medali SEA Games dan kejuaraan Asia.
Kontribusinya menjadikan ia salah satu tulang punggung tim nasional angkat besi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Prestasi inilah yang membuat publik menilai Nurul layak memperoleh penghargaan negara yang setimpal.
Diangkat PPPK Paruh Waktu, Bukan ASN Penuh
Namun harapan tersebut tak sepenuhnya terwujud.
Salah satu mediamelaporkan bahwa Nurul Akmal diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Honorer Naik dan Langsung Cair Februari 2026
Bukan ASN penuh waktu sebagaimana yang diterima sejumlah atlet berprestasi lainnya.
Status ini dinilai memiliki keterbatasan, baik dari sisi penghasilan, jaminan karier, maupun kepastian masa depan setelah masa aktif sebagai atlet berakhir.
Curhat Nurul Akmal, Rasanya Kayak Nggak Adil
Dalam wawancara yang dikutip media, Nurul Akmal secara terbuka menyampaikan kekecewaannya.
Ia menyebut perlakuan yang diterimanya terasa tidak sebanding dengan perjuangan panjang dan risiko besar yang ia jalani sebagai atlet nasional.
Baca Juga: Akhirnya Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Mulai Cair Bertahap, Siap-siap Cek Rekening!
Pernyataannya yang berbunyi, “Rasanya kayak nggak adil,” sontak viral dan memantik simpati masyarakat luas.
Versi Curhat dari Putri Aceh
Sisi emosional Nurul Akmal sebagai putri daerah Aceh. Ia mengaku bersyukur masih mendapat perhatian negara, namun tetap berharap ada evaluasi kebijakan khusus bagi atlet berprestasi.
Nurul menyinggung realitas pahit dunia olahraga, di mana usia karier atlet sangat terbatas.
Setelah pensiun, masa depan atlet sangat bergantung pada kebijakan negara.
Sorotan Media, Prestasi Tak Sejalan Status
Kontras tajam antara prestasi Nurul Akmal dengan status PPPK paruh waktu yang diterimanya.
Baca Juga: Taspen Pastikan Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair Meski 1 Februari Tanggal Merah, Ini Penjelasannya
Media tersebut menyebut kasus Nurul membuka kembali diskusi lama soal standar pengangkatan atlet menjadi ASN serta perbedaan hak antara PPPK dan PNS.
Konteks Kebijakan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian.
Status ini umumnya diberikan karena keterbatasan formasi dan kebijakan transisi ASN.
Baca Juga: Rezeki Awal Tahun, Pendapatan Guru di Februari 2026 Berpotensi Tembus Rp13 Juta
Hak yang diterima pun tidak sama dengan ASN penuh, baik dari sisi jam kerja, penghasilan, maupun jaminan jangka panjang.
Kasus Nurul Akmal menunjukkan ironi antara prestasi olahraga dan kebijakan negara.
Atlet bersejarah yang mengharumkan nama Indonesia kini hanya berstatus PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Agak Laen
Polemik ini membuka diskusi nasional soal keadilan dan penghargaan negara terhadap atlet berprestasi.***




