POJOKSATU.ID - Kasus guru PNS asal Kabupaten Pasuruan, Nur Aini (38), akhirnya berujung pada pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski sempat menuai simpati publik setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempuh mengajar.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN tetap menjadi dasar utama pengambilan keputusan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Libur 2026, SKB 3 Menteri Atur Cuti Bersama, ASN dan Pekerja Swasta Wajib Tahu
Nur Aini diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Curhat Jarak Mengajar Viral di Media Sosial
Nama Nur Aini menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan keluhannya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Nur Aini menyampaikan keinginannya untuk dimutasi agar dapat mengajar lebih dekat dari tempat tinggalnya di Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Ratusan PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Bartim Soroti Etos Profesional ASN
Bu Nur Aini juga berkata ingin pindah ke Bangil, supaya lebih dekat.
Saat itu, Nur Aini bertugas sebagai guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
Dari rumahnya di Bangil, ia harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.
Mutasi Ditolak, Disiplin ASN Tetap Berlaku
Meski keluhannya mendapat simpati luas, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa permohonan mutasi tidak menghapus kewajiban disiplin sebagai ASN.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyatakan sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil audit kehadiran.
Menurut Devi, Nur Aini terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi batas yang ditentukan dalam aturan disiplin ASN.
Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Nur Aini diketahui melampaui batas tersebut.
Melanggar PP 94/2021 dan Rekomendasi KASN
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketidakhadiran Nur Aini telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Tak Perlu Cemas, Pemerintah Siapkan Anggaran dan Jaminan Sosial untuk PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi pemberhentian tetap.
Keputusan pemecatan Nur Aini juga telah melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan dinilai telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Klaim Rekayasa Absensi dan Pemeriksaan Inspektorat
Selain persoalan jarak, Nur Aini sebelumnya juga mengklaim adanya ketidakadilan di lingkungan kerjanya.
Baca Juga: Resmi! Gubernur Sultra Serahkan SK 2.606 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Pelayanan
Ia menuding absensi kehadirannya direkayasa oleh pihak sekolah, sehingga tercatat sering tidak masuk kerja.
“Absen saya dibolong-bolongi, direkayasa sama kepala sekolah. Saya dipanggil Inspektorat,” ungkap Nur Aini dalam video yang beredar.
Klaim tersebut sempat dilaporkan dan berujung pada pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, hasil klarifikasi tidak mengubah keputusan akhir terkait pelanggaran disiplin.
Proses Klarifikasi Dinilai Tidak Tuntas
Pemerintah daerah menyebut telah memberikan kesempatan klarifikasi kepada Nur Aini. Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan tuntas.
Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga proses klarifikasi selesai.
Akibat ketidakhadiran tersebut, surat keputusan pemberhentian tetap akhirnya diterbitkan dan disampaikan ke rumah Nur Aini di Bangil.
Sorotan Publik dan Dilema Guru Daerah Terpencil
Kasus Nur Aini menjadi sorotan karena mencerminkan dilema guru yang bertugas di daerah terpencil dengan jarak tempuh ekstrem.
Di satu sisi, publik menaruh empati terhadap kondisi lapangan. Namun di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa aturan disiplin ASN harus ditegakkan secara konsisten.
Pemerintah daerah menilai simpati publik tidak dapat menggugurkan kewajiban dan tanggung jawab sebagai ASN.
Pemecatan Nur Aini menegaskan bahwa keluhan dan viralitas di media sosial tidak menghapus kewajiban disiplin ASN.
Meski menghadapi realitas jarak mengajar yang berat, pemerintah tetap berpegang pada aturan PP 94/2021 dan rekomendasi KASN.
Baca Juga: Sekda Aceh Turun Langsung, Pastikan ASN Relawan Percepat Pemulihan Wilayah Banjir
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang keseimbangan antara empati sosial dan penegakan disiplin aparatur negara.***




