POJOKSATU.id - Isu mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 kembali memicu kehebohan di kalangan para pensiunan.
Narasi yang beredar melalui unggahan media sosial, terutama tangkapan layar sebuah artikel yang diklaim bersumber dari pemerintah, menyebutkan bahwa PT Taspen (Persero) telah resmi menaikkan gaji pensiunan dan dana rapel siap dicairkan bulan ini.
Tidak sedikit pensiunan langsung menaruh harapan besar akan tambahan pendapatan menjelang akhir tahun.
Namun setelah dilakukan penelusuran, kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Dicairkan, Cek Nama Penerima di Website Ini
PT Taspen (Persero) dengan cepat merespons informasi yang beredar.
Melalui pernyataan resminya, Taspen memastikan bahwa hingga akhir November 2025, tidak ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan.
“Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan atau penyesuaian kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan kehormatan lainnya,” tulis Taspen dalam keterangan resmi yang diunggah melalui kanal resminya.
Taspen juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya persetujuan Menteri Keuangan terkait kenaikan tersebut tidak memiliki dasar resmi.
Baca Juga: Heboh Barcode Nakal di SPBU Subang, Pertamina Regional JBB Turun Tangan dan Ambil Langkah Tegas
Untuk periode November–Desember 2025, skema gaji pensiunan masih menggunakan acuan yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Artinya, tidak ada perubahan besaran gaji pensiun sejak kenaikan terakhir pada 1 Januari 2024 yang mencapai rata-rata 12%.
Rincian besaran gaji pokok pensiunan sesuai PP 8/2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Baca Juga: Budi Rustandi Rayakan Ulang Tahun ke-46 dengan Santuni Ribuan Anak Yatim di Serang
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tidak ada perubahan nilai ini sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah turun tangan.
Tim Pengendalian Ruang Digital menemukan bahwa unggahan yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan pada 2025 adalah konten palsu.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa potongan berita yang beredar merupakan rekayasa judul dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Komdigi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025 maupun pembayaran rapelan di November.
Baca Juga: APBD 2026 Disepakati! Pemkot Serang Gaspol Pembangunan Meski Dana Pusat Dipangkas
Taspen kembali mengimbau masyarakat agar hanya merujuk pada kanal resmi:
-Website: www.taspen.co.id
-Instagram resmi: @taspen
-Call Center: 1500 919
Perusahaan ini menekankan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip layanan 5T yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Taspen menambahkan bahwa seluruh kebijakan terkait perubahan gaji pensiunan hanya dapat diumumkan setelah pemerintah mengeluarkan PP baru yang menjadi dasar hukum penyesuaian.
Baca Juga: Tangsel Raih Peringkat Kedua Paritrana Award 2025, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja
Sejak kenaikan besar pada awal 2024, tidak ada keputusan lanjutan mengenai kenaikan gaji pensiunan di 2025.
Semua pembayaran tetap diberikan sesuai jadwal dan besaran yang berlaku tanpa adanya rapel tambahan.
***



